Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan TPPO dari 47 Kasus Perkara Inkrah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (6/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa memiliki kewenangan sebagai eksekutor, termasuk terhadap barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Burhanuddin.

Diungkapkannya, pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara. Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara yang ditangani Kejari Nunukan selama periode Februari hingga April 2026 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Rakerda KORMI Nunukan 2026, Fokus ke Rumuskan Program Olahraga Masyarakat

Ia menjelaskan, puluhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 19 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara pencurian, 5 perkara penganiayaan, 8 perkara pencabulan, 2 perkara perdagangan, 4 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 1 perkara asusila, dan 1 perkara kebakaran.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat 6,94 gram yang berasal dari 19 perkara, 119 item peralatan rumah tangga dari perkara perdagangan, serta puluhan pakaian yang terdiri dari 28 baju dan 36 celana yang berasal dari berbagai perkara pidana.

Menurut Burhanuddin, pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai karakteristik barang bukti agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan.

Baca Juga :  Rumah Walet Penghasil Cuan Ratusan Juta Ludes Terbakar di Nunukan Selatan

“Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sementara peralatan rumah tangga dirusak menggunakan mesin gerinda. Adapun pakaian, tas, dompet, sepatu dan barang lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.

Setelah proses pemusnahan selesai, sisa barang bukti akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan alat berat bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Burhanuddin menegaskan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menjalankan amanat hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung di Sebatik Tengah Ambruk Diterjang Longsor, Masyarakat Terpaksa Seberangi Sungai

“Pemusnahan ini penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan, kerusakan maupun hilangnya barang bukti yang telah disita negara. Dengan demikian, pengelolaan barang bukti dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *