DSP3A Nunukan Tangani 9 PPKS, 5 Orang Telah Dipulangkan ke Kampung Halaman

benuanta.co.id, NUNUKAN– Upaya penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terus dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) melalui Bidang Rehabilitasi Sosial.

Hingga pertengahan April 2026, sejumlah PPKS yang sebelumnya sempat ditampung di shelter berhasil dipulangkan ke daerah asal mereka melalui proses pendampingan dan koordinasi lintas wilayah.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yarius Pare Ruru mengatakan, dari total 9 orang PPKS yang tercatat dalam penanganan periode ini, sebanyak 5 orang telah kembali ke kampung halamannya. Sementara 4 orang lainnya masih berada di shelter menunggu penyelesaian administrasi serta koordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga maupun pemerintah daerah asal.

Baca Juga :  Rentetan Kebakaran di Nunukan Dipicu Kelalaian Warga

“Proses pemulangan kita lakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing PPKS,” ungkap Yarius.

Diungkapkannya, pada (16/4/2026) lalu seorang gelandangan dengan kondisi kesehatan stroke berat dipulangkan ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Lantaran kondisi yang membutuhkan perhatian khusus, proses pemulangan dilakukan dengan pendampingan dua staf Bidang Rehabilitasi Sosial menggunakan transportasi kapal laut swasta demi memastikan keselamatan selama perjalanan.

Lalu, pada (9/4/2026) tiga PPKS kembali dipulangkan. Mereka terdiri dari satu orang lanjut usia yang dikembalikan ke Kabupaten Wajo serta dua anak terlantar yang diserahkan kembali kepada pihak keluarga di Kota Palopo.

Baca Juga :  Disdamkar Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran Kantor Bupati Nunukan 

“Sama seperti sebelumnya, proses ini juga disertai pendampingan petugas hingga tiba di daerah tujuan,” terangnya.

Selain itu, terdapat tiga PPKS kategori gelandangan dan pengemis (gepeng) yang tidak melalui pendampingan penuh, namun telah difasilitasi sehingga dapat kembali ke daerah asalnya secara mandiri.

Yarius menegaskan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga terlantar.

Baca Juga :  Tim Staf Ahli Panglima TNI Kunjungi Sebatik, Siapkan Kajian Penguatan Kawasan Perbatasan

“Setiap PPKS kami pastikan mendapatkan layanan yang layak, baik selama berada di shelter maupun saat proses pemulangan ke keluarga. Untuk kasus tertentu seperti kondisi kesehatan yang berat, pendampingan khusus juga kami berikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika saat ini DSP3A masih melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah asal bagi empat PPKS yang belum dipulangkan, agar proses reunifikasi dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *