Pengalihan Lahan Transmigrasi di Seimenggaris Ditinjau, Distransnaker Tekankan Kepatuhan Aturan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, melalui tim Bidang Transmigrasi melaksanakan tinjau lokasi terkait permohonan pengalihan penggunaan lahan transmigrasi dari PT PEL kepada PT NJL.

Kepala Distransnaker Nunukan, Suhadi mengatakan kegiatan tinjau lapangan ini untuk mengidentifikasi ketersediaan lahan serta memetakan potensi konflik horizontal di area yang diajukan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pihak HRD dan jajaran manajemen dari PT NJL dan PT PEL.

“Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa lahan yang dimohonkan benar-benar tersedia serta tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, khususnya dengan masyarakat sekitar,” ujar Suhadi.

Dari hasil pertemuan dan peninjauan bersama, diperoleh beberapa kesimpulan penting. Tim GES PT NJL menjelaskan, lokasi yang dimaksud berada dalam wilayah kerja PT PEL yang termasuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Nomor 40 di Kawasan Transmigrasi Seimenggaris.

Ia menyampaikan jika pihak PT PEL menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan tersebut dengan alasan bahwa area dimaksud tidak lagi dimanfaatkan.

Meski demikian, Distransnaker menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberian hak pengelolaan lahan transmigrasi oleh Kementerian Transmigrasi hanya dapat diberikan kepada pihak yang memiliki Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT).

“Secara aturan, hak pengelolaan lahan transmigrasi hanya bisa diberikan kepada pihak yang memiliki IPT. Karena itu, mekanisme pengembalian lahan ke Kementerian menjadi langkah yang harus ditempuh,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Distransnaker berharap PT PEL dapat mengembalikan area tersebut kepada Kementerian Transmigrasi sebagai bentuk komitmen kemitraan sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Selain itu, percepatan proses pengalihan status lahan dinilai penting mengingat izin yang dimiliki PT NJL akan berakhir pada November 2026.

“Kami mendorong seluruh pihak agar proses ini dapat segera diselesaikan, mengingat batas waktu perizinan PT NJL yang semakin dekat. Ini penting agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari,” tutur Suhadi.

Distransnaker Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, sesuai regulasi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan stabilitas wilayah. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *