benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menegaskan pemasukan hewan ternak ke wilayah Kaltara wajib melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular sekaligus menjaga keamanan hayati daerah perbatasan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, lalu lintas ternak tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurutnya, pemasukan hewan harus melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi.
“Ketika memasukkan ternak itu harus di tempat yang ditetapkan,” ungkapnya, Rabu (21/4/2026).
Ia menjelaskan, di Kalimantan Utara hanya terdapat delapan titik resmi yang telah ditetapkan melalui keputusan kepala badan. Di luar titik tersebut, aktivitas pemasukan ternak dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
“Berarti di luar delapan ini tidak ditetapkan atau ilegal,” tegasnya.
Menurut Ichi, pengawasan menjadi tantangan karena Kaltara memiliki banyak pelabuhan kecil dan jalur tikus, terutama di wilayah pesisir. Tidak semua titik memiliki petugas karantina sehingga dibutuhkan dukungan lintas instansi untuk mencegah penyelundupan ternak maupun produk hewan.
“Mohon maaf, bisa jadi tidak terawasi oleh kami juga,” katanya.
Ia menegaskan, pemasukan hewan tanpa dokumen resmi sangat berisiko karena tidak ada jaminan kesehatan ternak maupun asal-usulnya. Hewan ilegal dikhawatirkan membawa penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga bruselosis yang dapat menular ke manusia.
“Kalau ilegal, tidak ada yang menjamin hewan itu tidak membawa penyakit,” ujarnya.
Selain ancaman penyakit, jalur ilegal juga berpotensi merugikan peternak lokal. Hewan dari luar daerah yang masuk tanpa kontrol jumlah dapat memicu kelebihan pasokan dan menekan harga jual ternak milik warga setempat.
“Kasihan peternak lokal, mereka sudah pelihara lama tapi kalah harga dengan ternak dari luar,” katanya.
Dalam penegakan hukum, Karantina Kaltara menyebut pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk pemasukan ilegal dari luar negeri, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kalau dari luar negeri masuk secara ilegal, itu bisa dikenakan Pasal 86,” tegasnya.
Sementara untuk pelanggaran antarwilayah dalam negeri yang tidak melalui jalur resmi, pelaku terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Meski demikian, Karantina mengedepankan pembinaan dan sosialisasi sebelum proses pidana dilakukan.
“Prinsip kami ultimum remedium, pidana dilakukan ketika upaya lain tidak efektif,” ujarnya.
Ichi menambahkan, seluruh ternak yang masuk melalui jalur resmi wajib melengkapi dokumen karantina berupa KH-1 dari daerah asal, sertifikat veteriner hasil uji laboratorium, serta rekomendasi masuk dan keluar dari pemerintah daerah. Setelah tiba di daerah tujuan, hewan kembali diperiksa secara administrasi dan fisik sebelum dilepas.
“Ketika masuk, kami periksa lagi administrasi, fisik, dan kesehatannya,” jelasnya.
Ia juga menyebut saat ini sapi kurban yang masuk ke Tarakan tercatat sekitar 442 ekor dan seluruhnya melalui jalur resmi dengan pengawasan karantina. Data tersebut akan terus diperbarui agar pemerintah daerah bisa mengendalikan kebutuhan dan pasokan ternak menjelang Iduladha.
“Data ini kami buka supaya pemerintah bisa melihat berapa yang sudah masuk,” imbuhnya.
Menurutnya, Karantina tidak bermaksud menghambat usaha perdagangan ternak, melainkan memastikan hewan yang masuk sehat dan legal. Ia berharap pelaku usaha mematuhi aturan agar ibadah kurban berjalan aman serta peternak lokal tetap terlindungi.
“Kami bukan menghalangi orang usaha, tapi menjaga Kalimantan Utara dari ancaman penyakit,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







