benuanta.co.id, TARAKAN – Peringatan dini tsunami yang sebelumnya dikeluarkan menyusul gempa berkekuatan magnitudo 7,7 resmi diakhiri pada Senin (8/6/2026) pukul 11.15 WITA. Pengakhiran status tersebut disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) setelah memastikan tidak ada lagi ancaman tsunami yang berdampak ke wilayah Kota Tarakan dan sekitarnya.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan, Syahril, mengatakan berdasarkan pernyataan resmi BMKG, seluruh rangkaian penanganan dan pemantauan terkait potensi tsunami telah berakhir.
“Pada hari ini pukul 11.15 waktu Indonesia tengah, pernyataan resmi dari BMKG terkait dengan isu atau kejadian tsunami yang diperkirakan berdampak sampai Kota Tarakan dinyatakan selesai,” ujarnya.
Syahril menjelaskan, setelah status peringatan dini dicabut, tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tarakan bersama seluruh pemangku kepentingan tetap melakukan pemantauan hingga pukul 13.00 Wita sebelum mengakhiri tugas lapangan dan kembali ke kantor masing-masing.
“Sehingga kami dari Basarnas Tarakan bersama stakeholder sampai dengan waktu 13.00 waktu Indonesia tengah, kami kembali ke kantor untuk mengakhiri pelaksanaan tugas di lapangan,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap siaga dan akan kembali bergerak apabila terdapat perkembangan atau informasi terbaru dari BMKG terkait potensi bencana yang dapat berdampak ke wilayah Tarakan.
“Kami juga memantau perkembangan dari BMKG apabila ada informasi terbaru. Kami akan kembali melaksanakan tugas di lokasi yang diperkirakan terdampak tsunami,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BMKG Tarakan, M. Sulam Khilmi, menegaskan peringatan dini tsunami yang diumumkan sejak pagi hari telah resmi berakhir. Dengan demikian, seluruh rangkaian kewaspadaan yang dilakukan selama masa peringatan dini dinyatakan selesai.
“Peringatan dini tsunami yang disampaikan tadi pagi pada pukul 11.15 Wita secara resmi telah diakhiri. Jadi rentetan kejadian selama peringatan dini sampai sekarang secara resmi sudah diakhiri,” jelasnya.
Dengan berakhirnya status tersebut, masyarakat di Tarakan maupun wilayah pesisir lain di Kaltara dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk memperoleh informasi kebencanaan dari sumber resmi pemerintah dan BMKG guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








