benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang menyebabkan kerugian mencapai Rp185 juta. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS (39) berhasil diamankan setelah diduga mencuri alat berat tersebut dan menjualnya kepada pengepul besi tua.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/167/VII/2026/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA tertanggal 13 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat setelah korban mengetahui alat berat miliknya hilang dari lokasi penyimpanan.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Tarakan pada 13 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” ungkapnya, Senin (20/7/2026).
Perkara ini dilaporkan oleh R.U. (45), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Perum Korpri Blok D No. 87, RT 009, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Sementara itu, korban dalam kasus tersebut adalah Y.V.H. (63), yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Kota Tarakan.
“Pelapor bertindak mewakili kepentingan korban setelah mengetahui alat berat tersebut telah hilang,” jelasnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Pelapor menerima informasi dari seorang saksi bahwa alat berat yang sebelumnya diparkir di pinggir jalan sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil alat berat tersebut tanpa hak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 tanpa izin atau hak dari pemiliknya,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp185.000.000. Atas dasar kerugian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp185 juta sehingga kasus ini segera kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial DS (39), warga Jalan Sungai Bengawan, RT 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat. Polisi juga menemukan fakta bahwa alat berat hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pengepul besi tua dan sudah dipotong-potong.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa alat berat tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua dan kondisinya sudah dipotong-potong,” terangnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim URC Satreskrim bergerak melakukan penangkapan. Pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat, tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada dini hari setelah tim memperoleh informasi dan memastikan keberadaannya,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang sudah dalam kondisi rusak dan terpotong-potong, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat berat yang telah dipotong-potong dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang curian,” paparnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa pelapor, korban, para saksi, dan pelaku. Tahapan berikutnya adalah menggelar perkara untuk peningkatan status penyidikan sekaligus menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







