BKD Kaltara Jelaskan Tiga Tingkatan Hukuman Disiplin ASN

BKD46 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan pejabat pengelola kepegawaian agar memahami tingkatan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum menjatuhkan sanksi.

Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Andi menjelaskan, hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Penanganan terhadap pelanggaran yang masuk kategori ringan masih menjadi kewenangan perangkat daerah masing-masing.

Baca Juga :  MTQ KORPRI Jadi Ruang Pengembangan Potensi ASN Kaltara

“Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas merupakan kategori hukuman ringan yang dapat diselesaikan di perangkat daerah,” ujar Andi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, apabila pelanggaran masuk kategori sedang maupun berat atau tidak dapat diselesaikan di tingkat perangkat daerah, proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme di tingkat provinsi. Andi mengatakan proses tersebut melibatkan Majelis Kode Etik Tingkat Provinsi yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Raih Empat Penghargaan MTQ KORPRI Nasional, BKD Kaltara Bidik Prestasi Lebih Tinggi

Anggotanya terdiri atas Asisten Bidang Kepegawaian, Kepala BKD, dan Inspektur. “Sedangkan untuk hukuman sedang maupun berat akan diproses melalui Majelis Kode Etik tingkat provinsi sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Sebelum hukuman dijatuhkan, setiap dugaan pelanggaran wajib melalui pemeriksaan. Pejabat pemeriksa harus mengumpulkan fakta secara objektif dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Andi, proses tersebut penting untuk memastikan hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  WFA Tiap Jumat Masih Berlaku di Pemprov Kaltara, ASN Tetap Dipantau

“Semua fakta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan memperhitungkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan secara objektif,” katanya.

Ia menekankan, pejabat pengelola kepegawaian tidak boleh mengambil keputusan secara terburu-buru dalam menangani pelanggaran disiplin. Pemahaman terhadap regulasi dan prosedur menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan disiplin ASN berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *