Realisasi Penerimaan Pajak Kaltara di 2021 Sebesar Rp 1,71 T

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan pemaparan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021. Dimana realisasinya cukup meningkat dengan signifikan walaupun terhambat oleh pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil DJPb Kaltara Wahyu Prihantoro mengatakan penerimaan pajak netto di Provinsi Kaltara adalah sebesar 94,82% dari target Rp 1,71 triliun. Hal itu terdiri dari KPP Pratama Tarakan mencakup area Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan sebesar 90,88% dari target Rp990,06 miliar.

“Sedangkan dari KPP Pratama Tanjung Redeb mencakup area Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung sebesar 114,84 % dari target Rp 711,19 miliar,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 3 Februari 2022.

Sampai dengan triwulan IV tahun 2021, beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kaltara antara lain Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 38,17% menjadi sebesar Rp 1,76 triliun. Jumlah pengembalian pajak naik 83,07% menjadi sebesar Rp137,65 miliar. Penerimaan Pajak Netto tumbuh 35,36% dari sebesar Rp1,19 triliun menjadi sebesar Rp1,62 triliun pada triwulan IV 2021.

Selanjutnya Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar 116,3% dengan jumlah pelaporan sebanyak 85.654 SPT Tahunan dari 73.668 Wajib Pajak. Pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“PPS merupakan Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Jangka waktu Pelaksanaan PPS mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022,” jelasnya.

Wahyu menjelaskan sektor Bea dan Cukai telah memenuhi target tahunan dengan realisasi penerimaan KPPBC TMP B Tarakan dan KPPBC TMP C Nunukan sebesar Rp 55,88 miliar atau 368,14% dari target sebesar Rp15,18 miliar. Penerimaan Bea dan Cukai tersebut berasal dari penerimaan Bea Keluar sebesar Rp 43,01 miliar yang mengalami kenaikan sebesar 170,65% dari penerimaan tahun 2020.

“Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 12,87 miliar atau 23% dari realisasi penerimaan,” ujarnya.

Kata dia, di samping komponen penerimaan negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan juga melakukan pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Ekspor sebesar Rp 236,79 miliar, sehingga total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp 292.67 miliar.

“Penerimaan ini mengalami positive growth sebesar 137,08% dibandingkan realisasi tahun 2020 sebesar Rp 213,51 miliar,” paparnya.

Peningkatan tidak hanya terlihat dari sisi penerimaan namun juga devisa ekspor yang bersumber dari kegiatan kepabeanan. Mengalami surplus sebesar 83,9 % dari tahun sebelumnya sebesar US$ 2.209.351.144 menjadi US$ 4.062.897.874.

“Sedangkan devisa impor pada Tahun 2021 mengalami kontraksi sebesar -13,74 % menjadi 43.228.764 dibanding Tahun 2020 sebesar US$ 50.113.621,” bebernya.

Adapun kegiatan ekspor tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun di mana komoditi paling banyak adalah batu bara yang menyumbang devisa ekspor sebanyak US$3.737.665.065, disusul dengan hasil tembakau, kayu semi olahan dan hasil perikanan yang sebagian besar diekspor ke negara China, India, Taiwan dan Malaysia.

“Kegiatan impor dari negara China, Malaysia, Hongkong, Swiss, dan Italia menduduki top 5 negara dengan komoditi impor berupa mesin, pompa, produk jadi karet, kapal dan tangki,” jelas Wahyu.

Sebagai community protection dan border protection, Bea Cukai Tarakan dan Nunukan berhasil melakukan Penindakan di wilayah kerjanya yaitu Kaltim dan Kaltara. Pada tahun 2021 telah diterbitkan sebanyak 366 Surat Bukti Penindakan (SBP) oleh Bea dan Cukai dengan rincian 103 SBP pada Bea Cukai Tarakan dan 263 SBP pada Bea Cukai Nunukan. “Dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp126,35 miliar,” sebutnya.

Sementara itu pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan turut berkontribusi dalam menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan akhir 2021, KPKNL Tarakan telah menghasilkan PNBP sebesar Rp12,65 miliar atau setara 141,54% dari target sebesar Rp8,94 miliar.

PNBP KPKNL Tarakan tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara di wilayah Provinsi Kaltara dan Kabupaten Berau Kaltim.

“Penerimaan negara 2021 pada KPKNL Tarakan didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp 9,05 miliar. Penyumbang terbesar penerimaan negara dari kegiatan Pengelolaan BMN adalah pemanfaatan aset milik BLU UPBU Juwata Tarakan yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp 4,5 miliar,” tutupnya. (mul/ram)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *