benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Meski kebutuhan akan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kalimantan Utara (Kaltara) semakin mendesak, hingga kini kedua lembaga peradilan khusus tersebut masih belum terbentuk.
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Marsudin Nainggolan, mengatakan pembentukan PHI dan Tipikor bukan menjadi kewenangan daerah, melainkan keputusan pemerintah pusat dan Mahkamah Agung. Menurutnya, usulan pembentukan kedua pengadilan tersebut sudah lama diajukan. Namun prosesnya masih menunggu persetujuan dan kebijakan dari pusat.
“Sudah beberapa kali kami tanyakan ke Mahkamah Agung. Jawabannya masih dalam proses,” kata Marsudin belum lama ini.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum PHI dan Tipikor dapat dibentuk. Selain kebutuhan anggaran, pembentukan kedua pengadilan itu juga memerlukan dukungan sumber daya manusia dan administrasi yang memadai.
“Pembentukan PHI melibatkan beberapa instansi terkait, sedangkan Tipikor juga membutuhkan anggaran dan personel khusus,” ujarnya
Marsudin menambahkan salah satu syarat penting yang sebelumnya menjadi kendala adalah status Pengadilan Tinggi Kaltara yang belum berstatus kelas IA. Namun saat ini syarat tersebut telah terpenuhi.
“Sekarang status PT Kaltara sudah kelas IA. Jadi syarat itu sudah terpenuhi dan kami tinggal menunggu proses lebih lanjut dari pusat,” jelasnya.
Meski belum dapat memastikan kapan PHI dan Tipikor akan hadir di Kaltara, pihaknya berharap realisasi dapat dilakukan dalam waktu dekat agar pelayanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Harapan kami tentu bisa segera terwujud, tetapi keputusan tetap ada di pemerintah pusat,” tutupnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







