benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian sebuah mesin cuci yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Seorang pria berinisial RS (34) berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi yang diterima kepolisian pada 5 Juli 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi yang dibuat korban pada 9 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ungkapnya, Selasa (21/7/2026).
Korban dalam kasus ini merupakan seorang warga berinisial A.D., sedangkan laporan kehilangan disampaikan oleh DSI (43), seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman korban. Saat kejadian, DSI tengah menjalankan aktivitas rutinnya membersihkan halaman rumah.
“Pelapor datang ke rumah korban untuk melaksanakan pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga,” katanya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah korban yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16, RT 03, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Sebelum mengetahui adanya pencurian, pelapor sempat membersihkan rumput di halaman depan rumah.
“Setelah selesai membersihkan rumput, pelapor hendak mengambil ember di samping rumah untuk menyiram tanaman,” jelasnya.
Namun, saat menuju samping rumah, pelapor terkejut karena mesin cuci milik korban yang sebelumnya berada di lokasi tersebut sudah tidak ada. Mesin cuci merek SHARP berwarna hitam putih itu diduga telah dicuri oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.
“Pelapor mendapati satu unit mesin cuci merek SHARP warna hitam putih yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada atau hilang,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial RS (34), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap. RS diketahui berasal dari Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dan diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berinisial ACO.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian adalah RS yang diduga melakukan aksi bersama seorang rekannya berinisial ACO,” terangnya.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim URC Satreskrim bergerak menuju Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RS pada Kamis, 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA tanpa perlawanan.
“Tim memperoleh informasi bahwa tersangka RS berada di Jalan Pangeran Diponegoro, kemudian pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA berhasil diamankan,” imbuhnya.
Usai diamankan, penyidik langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan barang bukti hasil kejahatan yang sebelumnya disembunyikan di rumah seorang saksi bernama ANTO.
“Dari hasil pengembangan ditemukan satu unit mesin cuci merek SHARP warna hitam putih yang disimpan di rumah seorang saksi bernama ANTO,” lanjutnya.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Sementara itu, RS langsung dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tarakan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mengamankan tersangka, memeriksa korban, memintai keterangan saksi-saksi hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga menjerat RS dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan,” tuturnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memburu satu pelaku lainnya yang berinisial ACO. Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, ACO diduga berada di wilayah Kabupaten Bulungan sehingga pencarian masih terus dilakukan.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya berinisial ACO yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







