Harga TBS Sawit Turun, DPRD Kaltara Soroti Nasib Petani Swadaya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam Rapat Penetapan Harga TBS Periode I Juni 2026, DPRD menegaskan agar dampak ketidakpastian kebijakan ekspor tidak dibebankan kepada petani, terutama petani swadaya yang selama ini berada pada posisi paling rentan.

Rapat yang digelar di Hotel Padmaloka, Tarakan, Rabu (3/6/2026), mengungkap sejak 20 Mei 2026 harga TBS di sejumlah sentra perkebunan sawit nasional mengalami penurunan antara Rp300 hingga Rp1.250 per kilogram.

Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan masa transisi kebijakan Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu yang memicu kehati-hatian pelaku usaha.

Selain faktor kebijakan ekspor, forum juga mencatat sejumlah persoalan lain yang ikut menekan harga sawit di tingkat petani, mulai dari panjangnya rantai distribusi, pengetatan sortasi buah di pabrik kelapa sawit (PKS), pembatasan penerimaan TBS, hingga meningkatnya biaya pupuk, transportasi, dan operasional industri.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengungkapan Kasus Pencurian

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menilai kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan maupun PKS untuk menekan harga beli TBS secara berlebihan.

Menurutnya, petani swadaya merupakan kelompok yang paling merasakan dampak ketika harga sawit melemah karena tidak memiliki jaminan pasar maupun posisi tawar yang kuat seperti petani plasma yang telah bermitra dengan perusahaan.

“Yang paling sering menjadi korban ketika harga sawit turun adalah petani swadaya. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat seperti kebun plasma atau kebun yang sudah bermitra dengan perusahaan. Ketika ada ketidakpastian pasar atau kebijakan, yang pertama merasakan dampaknya adalah petani di lapangan,” kata Nasir.

Ia mengakui perusahaan memiliki kekhawatiran terhadap dinamika pasar dan perubahan regulasi ekspor. Namun menurutnya, risiko bisnis tidak boleh seluruhnya dialihkan kepada petani yang saat ini juga menghadapi lonjakan biaya produksi.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Apresiasi Berdirinya Rumah Singgah Bunda Rahmawati

“Petani sudah menghadapi kenaikan biaya pupuk, biaya perawatan kebun, biaya tenaga kerja, dan transportasi. Kalau harga terus ditekan, maka yang paling terdampak adalah kesejahteraan keluarga petani,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara menetapkan harga TBS untuk tanaman umur produktif 10–20 tahun sebesar Rp3.362,20 per kilogram. Sementara untuk tanaman umur 9 tahun ditetapkan Rp3.255,82 per kilogram dan umur 8 tahun Rp3.196,94 per kilogram.

Penetapan itu didasarkan pada harga rata-rata crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.761,66 per kilogram, harga kernel Rp13.486,59 per kilogram, serta Indeks K sebesar 86,78 persen.

Nasir juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas PKS, khususnya terkait penerapan standar sortasi dan penerimaan buah. Menurutnya, praktik yang terlalu ketat berpotensi semakin menekan harga yang diterima petani di lapangan.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Apresiasi Berdirinya Rumah Singgah Bunda Rahmawati

Selain pengawasan, ia mendorong percepatan kemitraan yang lebih sehat antara perusahaan dan petani swadaya. Kemitraan tersebut, kata dia, harus memberikan manfaat nyata melalui pendampingan teknis, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, serta jaminan pembelian hasil panen.

Di tengah masa transisi kebijakan ekspor yang dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2026, Nasir berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha dapat memberikan kepastian informasi kepada pasar agar tidak memunculkan spekulasi yang berdampak pada harga sawit.

“Petani sawit adalah salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Kalimantan Utara. Karena itu, stabilitas harga TBS harus menjadi perhatian bersama. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebijakan apa pun yang diambil tetap berpihak kepada petani dan tidak mengorbankan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *