benuanta.co.id, TARAKAN – Biaya praktik mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan menjadi salah satu persoalan yang dibahas Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama pihak kampus.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta asisten pemerintah daerah yang membidangi persoalan tersebut.
“Tarif praktik di rumah sakit ini dikeluhkan oleh UBT, sementara dampaknya langsung dirasakan mahasiswa. Karena kebijakan ini ditandatangani direktur rumah sakit, kami perlu duduk bersama untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan tarif praktik tersebut berpotensi memengaruhi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, terutama pada program studi kesehatan yang memiliki kewajiban praktik lapangan.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, S.Hut., M.P., mengungkapkan mahasiswa memang membutuhkan praktik di rumah sakit rujukan seperti RSUD dr. H. Jusuf SK karena variasi kasus penyakit yang lebih banyak dibanding rumah sakit lain.
“Semakin banyak kasus yang ditemui, semakin besar pengalaman mahasiswa. Apalagi RSUD dr. H. Jusuf SK merupakan rumah sakit rujukan, sehingga mahasiswa mendapatkan pengalaman praktik yang lebih luas,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, biaya praktik mahasiswa profesi kesehatan ditanggung oleh universitas, sedangkan biaya penelitian dibebankan kepada masing-masing mahasiswa. Kendati demikian, praktik tidak harus dilaukan di rumah sakit. Kegiatan tersebut dapat juga dilakukan di sekolah maupun komunitas di masyarakat.
Ia menyebut mahasiswa profesi kesehatan menjalani praktik selama dua semester dengan beban biaya sekitar Rp6 juta. Kondisi tersebut dinilai cukup berat karena besaran UKT di UBT relatif rendah.
“UKT kami sebenarnya tidak tinggi. Bahkan UKT kategori pertama hanya Rp500 ribu per semester. Kalau dihitung per bulan, nilainya tidak sampai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Etty menambahkan, pada 2025 pemerintah pusat melarang seluruh perguruan tinggi negeri menaikkan UKT menyusul polemik kenaikan biaya pendidikan di berbagai daerah.
“Padahal UKT di UBT sudah cukup lama tidak ditinjau. Tetapi karena ada kebijakan dari kementerian, seluruh perguruan tinggi negeri tidak boleh menaikkan UKT,” ujarnya.
Saat ini, UBT menerapkan enam kelompok UKT yang ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, kondisi rumah, penggunaan listrik, hingga kepemilikan kendaraan. Untuk program studi kedokteran, UKT tertinggi mencapai Rp22,5 juta per semester. Sementara fakultas lainnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.
“Mahasiswa dari keluarga kurang mampu biasanya masuk kategori UKT terendah, bahkan banyak yang terbantu melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







