benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar pertemuan lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan persyaratan dokumen ekspor yang dikeluhkan sejumlah pelaku usaha perikanan.
Staf Ahli Gubernur Kaltara Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga, Ir. Wahyuni Nuzband, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dari eksportir yang disampaikan dalam forum koordinasi bersama instansi terkait.
Menurutnya, Pemprov Kaltara mengapresiasi upaya yang selama ini dilakukan Balai Karantina, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam membuka jalur ekspor melalui Bandara Juwata Tarakan.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Balai Karantina, Bea Cukai, dan Dinas Perikanan yang sudah melakukan terobosan untuk melakukan ekspor melalui Bandara Juwata,” ujarnya, Kamis (4/6/2026)
Dalam perjalanannya, lanjut Wahyuni, terdapat sejumlah persoalan yang disampaikan eksportir terkait dokumen yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan ekspor. Lanjutnya, pemerintah daerah tetap mendukung penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang diwajibkan oleh instansi berwenang.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antarinstansi agar tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha. “Kami mengharapkan adanya sinkronisasi dan harmonisasi dari beberapa stakeholder dan instansi yang terlibat dalam kegiatan ekspor ini,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur Kaltara untuk meningkatkan infrastruktur dan logistik ekspor daerah.
“Kami berharap Bandara Juwata menjadi hub ekspor Kalimantan Utara dan menjadi unggulan di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Ia menyebut laporan hasil pertemuan akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan daerah sebelum forum lanjutan digelar.
“Besok kami laporkan kepada pimpinan. Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa sudah bisa dilaksanakan pertemuan dan ditemukan solusi yang tepat,” terangnya.
Sementara itu, Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Kaltara, Azis, menilai persoalan yang muncul juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan pengawasan yang lebih luas dibanding pemerintah provinsi. Pemerintah pusat memiliki kewenangan di wilayah laut sedangkan untuk pemerinta provinsi terbatas
Azis mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kaltara belum memiliki penyidik perikanan sendiri. Untuk proses penegakan hukum, biasanya melibatkan penyidik dari pemerintah pusat maupun bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda).
“Di provinsi penyidiknya sampai saat ini belum ada. Sedangkan pusat memiliki penyidik yang bisa langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kendati demikian, DKP Kaltara tetap mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
“Yang kami lakukan pertama adalah pemeriksaan, kemudian peringatan. Kalau memang sudah fatal baru penyitaan. Tetapi selama ini kami lebih banyak melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







