benuanta.co.id, TARAKAN – Kegiatan ekspor langsung kepiting hidup dari Tarakan ke Hong Kong melalui jalur udara kembali terhambat. Pelaku usaha mengaku kebingungan dengan perbedaan persyaratan yang diterapkan antara instansi karantina dan Balai Mutu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara (Kaltara), Peter Setiawan mengatakan, sebelumnya pengiriman kepiting ke Hong Kong telah berhasil dilakukan melalui prosedur karantina dan seluruh dokumen ekspor dinyatakan lengkap hingga tiba di negara tujuan.
Namun, setelah pengiriman berlangsung, pihaknya menerima surat dari Balai Mutu yang menyatakan ekspor tidak dapat dilakukan tanpa Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Health Certificate (HC).
“Sebenarnya enggak ada kendala. Awalnya enggak ada kendala karena kita ekspor ke Hong Kong melalui karantina. Barang sudah sampai tujuan, dokumen sudah jelas. Ternyata besoknya Balai Mutu menyurati saya bahwa tanpa SKP dan HC tidak boleh,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaku usaha berada dalam posisi sulit karena regulasi yang diterapkan masing-masing instansi berbeda. Di satu sisi, karantina memperbolehkan ekspor dengan pemenuhan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB), sementara Balai Mutu mensyaratkan dokumen tambahan berupa SKP dan HC.
Akibat belum adanya kesepahaman antarinstansi, pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara rencana ekspor kepiting hidup ke Hong Kong.“Hari ini saya setop. Kalau belum ada solusi, ya setop. Kami tidak berani,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengiriman langsung ke Hong Kong memiliki banyak keuntungan. Selain biaya logistik yang lebih murah, waktu tempuh yang hanya sekitar 30 jam mampu menekan tingkat kematian kepiting selama perjalanan.
Saat ini pengiriman masih dalam tahap uji coba dengan volume sekitar 300 kilogram. Namun menurut Peter, potensi ekspor jauh lebih besar karena kapasitas kargo dapat mencapai 20 ton dalam sekali pengiriman.
“Investor itu menunggu. Kalau ekspor langsung lancar, investor dari Hong Kong bisa datang. Tapi kalau tidak ada yang memulai, siapa yang mau masuk?” tuturnya.
Dirinya menambahkan, apabila seluruh persyaratan SKP harus dipenuhi terlebih dahulu, prosesnya bisa memakan waktu antara tiga hingga enam bulan.
“Pengusaha itu simpel. Regulasinya jelas, kita urus. Tapi kalau berbeda-beda seperti ini jadi sulit. Harapan kami dipermudah dan dipercepat,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan pihaknya tetap berpegang pada ketentuan karantina yang berlaku.
“Pada prinsipnya sesuai aturan karantina. Ketika semua persyaratan terpenuhi dan dokumen lengkap melalui sistem yang ada, tentunya akan kami terbitkan dokumennya,” jelasnya.
Ia mengatakan, karantina bersama sejumlah instansi telah berupaya mempercepat layanan ekspor melalui pembentukan standar operasional prosedur (SOP) bersama untuk memangkas waktu pelayanan.
“Di karantina kami bisa deklarasikan Service Level Agreement (SLA) ekspor kurang dari 50 menit. Mulai dari permohonan masuk sampai dokumen diterbitkan,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh pihak perlu melihat potensi besar ekspor Kaltara secara lebih luas dan tidak terjebak pada ego sektoral.
“Ketika ekspor ini jalan, devisa tercatat, ada pajak, dan manfaatnya kembali ke daerah. Jadi semua harus sama-sama mendukung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







