BPJS Kesehatan Tarakan Buka Kanal Pengaduan untuk Lindungi Hak Jaminan Kesehatan Pekerja

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan meluncurkan kanal pengaduan bagi pekerja yang belum didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja, Jumat (5/6/2026). Kanal ini diharapkan menjadi sarana bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, kanal pengaduan tersebut menjadi kesempatan bagi pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Pekerja di sini yang non-ASN ya, kalau yang ASN sudah diberikan. Karena di Kota Tarakan ini berdasarkan data yang ada masih cukup minim. Dari total pekerja sekitar mungkin hanya 10 ribu pekerja yang terdaftar, padahal potensi pekerja di Kota Tarakan masih cukup banyak,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, peluncuran kanal pengaduan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara, dan Ombudsman RI.

Baca Juga :  Polisi Dalami Laporan Dugaan Penyebaran Data Pribadi yang Menyeret Dirut PDAM Tarakan

Melalui kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan ingin memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan sesuai tagline ‘1 Pekerja Terdaftar=1 Keluarga Terlindungi = Kesejahteraan Pekerja Terjaga’.

Pasca peluncuran kanal pengaduan tersebut, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat yang merasa berstatus sebagai pekerja namun belum didaftarkan oleh pemberi kerja untuk segera melapor. Termasuk pekerja yang selama ini membayar iuran secara mandiri meskipun seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Warga yang merasa dia pekerja, belum didaftarkan, bahkan pekerja yang selama ini ikut mandiri karena belum didaftarkan pemberi kerjanya, silakan mengadu melalui link yang kami sampaikan,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pemerintah daerah turut dilibatkan dalam sosialisasi program ini hingga tingkat bawah. Saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran yang akan diteruskan kepada lurah dan ketua rukun tetangga (RT) agar menginformasikan kanal pengaduan tersebut kepada masyarakat.

“Kenapa kami mengajak pemerintah daerah? Karena warga Kota Tarakan tentunya berada di bawah koordinasi pemerintah daerah. Nanti akan ada surat edaran kepada lurah dan RT untuk menggerakkan warga yang pekerja agar memperjuangkan haknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Mobil Ringsek Tabrak PJU di Kampung 4, Pengemudi Trauma

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara berjenjang. BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika permasalahan belum terselesaikan, penanganannya akan melibatkan Disnakertrans, Ombudsman Republik Indonesia hingga jalur hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.

Masyarakat yang ingin melapor cukup memindai barcode yang telah disediakan dan mengisi data sederhana berupa nama pelapor serta nama perusahaan atau tempat bekerja.

“Hanya nama dan tempat dia bekerja. Dari situ nanti kami verifikasi, kemudian dilakukan tindak lanjut bersama pihak terkait,” terangnya.

Terkait mekanisme penanganan laporan, ia menyebut BPJS Kesehatan memiliki standar layanan yang mengharuskan setiap pengaduan mendapatkan respons awal dalam waktu tiga hari.

Setelah laporan diterima, BPJS Kesehatan akan melakukan pemanggilan kepada pemberi kerja dalam waktu tujuh hari. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan komitmen kepatuhan dalam kurun waktu tujuh hari berikutnya.

Apabila perusahaan tetap tidak mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tarif Tiket Pesawat Penyumbang Terbesar Inflasi Tarakan pada Mei 2026

“Kalau tidak daftar, ada denda. Kalau tidak daftar lagi, nanti kami akan bersurat ke pemerintah kota melalui Dinas Perizinan untuk merekomendasikan pencabutan layanan tertentu atau izin usaha,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya adalah surat peringatan, kemudian denda, dan terakhir pencabutan izin,” bebernya.

Yusef menambahkan, kewajiban pemberi kerja untuk menjamin pekerjanya berlaku bagi seluruh sektor usaha tanpa terkecuali, termasuk usaha berskala kecil seperti bengkel. Bahkan ke depan, pekerja rumah tangga juga diarahkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerjanya apabila regulasi yang sedang disusun telah ditetapkan.

“Pemberi kerja sebenarnya harus menjamin pekerjanya. Ke depan arahnya juga ke sana, termasuk pekerja rumah tangga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *