benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi II DPRD Kota Tarakan menyoroti minimnya komunikasi dan kejelasan standar dari Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul penghentian sementara operasional lima dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tarakan. Bahkan, DPRD membuka opsi mendatangi langsung BGN untuk meminta penjelasan sekaligus memperjuangkan pencabutan status suspensi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, mengatakan pertemuan yang digelar bersama pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menemukan dua persoalan utama, yakni mekanisme koordinasi yang dinilai belum berjalan baik dan upaya membuka kembali lima dapur MBG yang ditutup sementara.
“Pada kesimpulannya kita membagi dua permasalahan. Penanganan masalah ke depannya, koordinasi antara pemilik dapur dengan SPPG. Kedua, bagaimana membuka suspend lima dapur yang ada di Kota Tarakan,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi II tidak ingin penghentian operasional dapur berdampak berkepanjangan terhadap ribuan siswa penerima manfaat MBG di Tarakan. Untuk itu, DPRD mempertimbangkan untuk bersurat maupun menemui langsung BGN di Jakarta.
“Nanti kami akan bersurat ke BGN atau langsung berkunjung ke BGN untuk Komisi II,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti mekanisme evaluasi yang dinilai belum mengedepankan komunikasi dan pembinaan kepada pengelola dapur. Simon menilai, sebelum menjatuhkan sanksi berupa suspensi, seharusnya ada tahapan peringatan yang jelas.
“Kita minta sebelum dilakukan suspend harus ada komunikasi terlebih dahulu antara pemilik dapur dengan SPPG. Sehingga nanti ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Apabila itu tetap diabaikan, maka silakan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan yang menjadi dasar penghentian sementara operasional dapur justru berkaitan dengan aspek teknis, seperti luasan bangunan dan sejumlah temuan lain yang dianggap tidak terlalu mendesak.
Kendati demikian, Simon menegaskan keputusan suspensi bukan berada di tangan koordinator wilayah maupun SPPG. Menurutnya, seluruh keputusan berasal dari BGN di tingkat pusat, sementara pihak di daerah hanya menjalankan hasil evaluasi yang telah ditetapkan.
“Untuk korwil atau SPPG tidak mengambil keputusan untuk disuspend. Itu semua dari pusat. Mereka hanya menjalankan tugas,” katanya.
Selain persoalan komunikasi, Komisi II juga menyoroti belum adanya standar teknis yang rinci dari BGN, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Para mitra pengelola dapur mengaku kesulitan memenuhi persyaratan lantaran belum ada petunjuk teknis yang secara spesifik menjelaskan standar IPAL yang dimaksud.
“Juknis sudah ada, cuma teman-teman menanyakan IPAL yang standar dari BGN itu mana. Nah itu yang belum ada,” ungkap Simon.
Selama ini, pengelola dapur hanya diarahkan untuk berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, DPRD menilai BGN perlu segera menerbitkan pedoman yang lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Selalu direkomendasikan untuk menghubungi DLH. Nah ini yang mau kita perdalam lagi. Tapi langkah baiknya, kita berharap BGN mengeluarkan standar IPAL itu seperti apa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







