benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang menghadirkan kanal pengaduan bagi pekerja sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Asnawi, dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan kepatuhan program jaminan sosial yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan di Kota Tarakan.
Asnawi menegaskan, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari meningkatnya investasi atau terserapnya tenaga kerja, tetapi juga sejauh mana perlindungan terhadap pekerja dapat diwujudkan secara nyata.
“Pembangunan ketenagakerjaan bukan hanya menciptakan kondisi yang produktif, kompetitif dan sejahtera. Keberhasilan pembangunan juga dilihat dari bagaimana perlindungan terhadap pekerja dapat diwujudkan secara nyata,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, organisasi pengusaha, serikat pekerja hingga aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengapresiasi kehadiran berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga para lurah.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki peran penting dalam memastikan pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak atas perlindungan jaminan sosial.
“Kalau ada pekerja yang tidak didaftarkan dalam program BPJS, dampaknya bukan hanya kepada pekerja itu sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosialnya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti masih adanya pekerja yang belum terlindungi program BPJS, termasuk pekerja sektor informal dan pekerja dengan risiko kerja tinggi.
Ia mencontohkan pekerja yang sehari-hari melakukan aktivitas fisik seperti mencuci peralatan atau pekerjaan lainnya berpotensi mengalami kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar.
Selain itu, ia meminta DPMPTSP untuk turut memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS. Menurutnya, proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban perlindungan tenaga kerja.
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi perhatian bersama agar seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Asnawi menjelaskan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi. Sementara pemerintah kabupaten dan kota tetap memiliki peran dalam mediasi hubungan industrial dan pembinaan ketenagakerjaan.
Ia berharap kanal pengaduan yang dibuka BPJS dapat mempermudah pekerja menyampaikan informasi maupun keluhan terkait kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial.
“Melalui kanal pengaduan ini, pekerja tidak lagi mengalami kesulitan dalam menyampaikan laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan hak-haknya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Asnawi juga meminta serikat pekerja untuk aktif membantu pekerja yang belum mendapatkan perlindungan BPJS. Menurutnya, serikat pekerja merupakan pihak yang paling dekat dengan para pekerja sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja, pemerintah dan BPJS.
“Ketika ada anggotanya yang belum terlindungi, tugas serikat pekerja untuk melaporkan kepada pemerintah maupun BPJS agar segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Ia juga mengajak seluruh perusahaan menjadikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial sebagai bagian dari budaya perusahaan dan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, perlindungan yang baik kepada pekerja akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja terus diperkuat agar perlindungan bagi seluruh pekerja di Kalimantan Utara dapat terwujud secara optimal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







