BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkot Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat sedikitnya lima temuan penting yang mencakup penganggaran tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda), penatausahaan piutang pajak yang belum memadai, pengelolaan penyertaan modal yang bermasalah, hingga pengelolaan aset daerah yang belum optimal.

Meski memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), temuan-temuan yang ada menjadi catatan kritis bagi pemkot dalam memperbaiki tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal itu diungkapkan BPK Kaltara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Tarakan Tahun 2025 yang diserahkan pada Jumat (5/6/2026).

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFra., CSFA., ERMCP., CertDA., mengungkapkan pemeriksaan BPK tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mengidentifikasi berbagai kelemahan yang memerlukan tindak lanjut pemerintah daerah.

“Pemeriksaan ini bertujuan mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” ungkapnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan Tahun 2025 dilakukan BPK sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusionalnya untuk mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian Herman, SAR Sisir Empat Titik di Hutan Wilayah Karang Anyar Pantai

“Pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, BPK menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kesesuaiannya dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Penilaian dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang dinilai perlu menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Tarakan.

“Terdapat kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Tarakan,” bebernya.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan bahwa penganggaran dan realisasi pengeluaran pembiayaan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan dilakukan tanpa didukung Peraturan Daerah (Perda). Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ini Penyebab Pengemudi Toyota Rush Tabrak Tiang PJU Kampung Empat

Selain itu, penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga dinilai belum memadai karena tidak didukung rincian tunggakan pajak berdasarkan masing-masing wajib pajak. Akibatnya, pengelolaan piutang berpotensi tidak menggambarkan kondisi yang akurat dan menyulitkan proses penagihan maupun pengawasan.

Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kota Tarakan yang dinilai belum memadai. BPK mencatat pemasangan sambungan rumah (SR) gratis tahun 2025 belum didukung Perda penyertaan modal. Selain itu, penyajian ekuitas pada laporan keuangan unaudited Perumda Tarakan Media Telekomunikasi dan Perumda Tarakan Energi Mandiri tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. BPK juga menemukan adanya penambahan penyertaan modal pada Perumda Agrobisnis Mandiri yang berasal dari investor luar.

BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Tarakan yang belum sepenuhnya memadai. Persoalan aset merupakan salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan nilai kekayaan daerah dan penyajian laporan keuangan.

Tidak hanya aset tetap, pengelolaan aset lain-lain juga dinilai belum dilakukan secara memadai. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengendalian aset sehingga seluruh kekayaan daerah dapat tercatat dan dikelola dengan baik.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja SPPG di Tarakan Belum Dijamin Pemberi Kerja, BPJS Kesehatan: Yang Terdaftar Hanya Koordinator

Di sisi lain, BPK tetap memberikan opini WTP dengan Penekanan Satu Hal terhadap LKPD Kota Tarakan Tahun 2025. Penekanan tersebut berkaitan dengan pengungkapan saldo akumulasi penyusutan dalam laporan keuangan senilai Rp3,94 triliun. Dari jumlah itu, terdapat koreksi saldo awal yang tidak dijelaskan sebesar Rp524,65 miliar dan beban penyusutan sebesar Rp122,12 miliar.

“BPK memberikan penekanan atas pengungkapan saldo akumulasi penyusutan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah,” imbuhnya.

BPK menegaskan nilai sebuah laporan hasil pemeriksaan tidak hanya terletak pada opini yang diberikan, tetapi juga pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan. Sesuai ketentuan, tindak lanjut tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

“Laporan hasil pemeriksaan akan lebih berharga apabila seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *