benuanta.co.id, TARAKAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi terkait penanganan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan kepastian dalam penanganan persoalan yang dinilai telah menjadi perhatian masyarakat.
Sekretaris Umum FKUB Kota Tarakan, Syamsi Sarman, mengatakan penolakan terhadap praktik LGBT bukan hanya datang dari tokoh agama, tetapi juga berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh agama memiliki pandangan serupa terhadap praktik hubungan sesama jenis.
“Kalau dilihat dari sudut pandang agama, dalam kitab suci maupun ajaran agama mana pun, praktik LGBT itu ditolak. Namun dari aspek kemanusiaan, orangnya tetap harus dikasihani, disayangi dan dibantu untuk kembali ke jalan yang benar sesuai keyakinannya masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, penolakan yang dimaksud bukan ditujukan kepada individu sebagai manusia, melainkan terhadap praktik penyimpangan seksual dan penyimpangan gender. Menurutnya, apabila kondisi tersebut dipandang sebagai suatu penyakit, maka harus diupayakan penyembuhannya.
“Kami meyakini tidak ada penyakit yang tidak bisa disembuhkan, kecuali pikun dan kematian. Karena itu pendekatan kemanusiaan tetap harus dikedepankan,” terangnya.
Khusus dalam perspektif Islam, Syamsi menjelaskan manusia diciptakan hanya dalam dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Ia mengutip sejumlah ajaran dalam Al-Qur’an yang menurutnya menunjukkan panggilan Tuhan kepada manusia hanya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan, tanpa mengenal kategori lain.
Selain itu, ia juga mengingatkan kisah kaum Nabi Luth yang disebut melakukan penyimpangan seksual berupa sodomi hingga mendapat azab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia menjelaskan, kisah tersebut menjadi pelajaran bagi umat beragama agar tidak melakukan pembiaran terhadap perilaku yang dianggap menyimpang.
Kendati demikian, Syamsi menekankan kepedulian tokoh agama bukan berarti membenci kelompok LGBT. Dirinya menilai tidak menutup kemungkinan individu dengan orientasi seksual tersebut merupakan bagian dari keluarga sendiri, seperti anak, keponakan, atau kerabat dekat.
“Bentuk kasih sayang itu bukan membiarkan, tetapi mengingatkan. Sama seperti orang tua yang melarang anaknya melakukan sesuatu yang berbahaya karena masih peduli,” jelasnya.
Syamsi mengaku prihatin terhadap munculnya ujaran kebencian di media sosial maupun isu aksi penyisiran terhadap kelompok LGBT di Tarakan. Ia menegaskan FKUB tidak mendukung tindakan anarkis terhadap siapa pun.
“Saya sangat mencemaskan kalau sampai ada tindakan anarkis. Itu bukan solusi,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, FKUB bersama sejumlah unsur masyarakat mendorong pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang mengatur penanganan LGBT. Menurut Syamsi, regulasi tersebut bukan bertujuan menghilangkan kelompok tertentu, melainkan memberikan aturan yang jelas agar kehidupan sosial tetap terjaga.
Ia juga mengungkapkan telah terbentuk tim yang diprakarsai Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), maupun bentuk aturan lainnya.
“Tujuannya bukan memusnahkan siapa pun, tetapi mengatur sehingga semua pihak bisa saling menjaga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







