benuanta.co.id, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan dua insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Dt. Iqro Ramadhan mengatakan, insentif pertama berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang memanfaatkan program tersebut cukup membayar pokok pajaknya. Denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan akan dihapus.
“Kadang masyarakat itu karena mereka sudah kena denda, berat membayar pajaknya,” kata Iqro.
Menurut dia, program tersebut akan diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kaltara. Pemerintah berharap keringanan itu mendorong pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Insentif kedua ditujukan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang telah menetap di Kaltara. Biaya mutasi masuk kendaraan ke Kaltara akan diberikan keringanan sebesar 50 persen.
“Kita beri keringanan untuk mutasi masuk ke Kaltara, dari 100 persen jadi 50 persen,” ujar Iqro.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong kendaraan milik warga yang telah menetap di Kaltara untuk menggunakan pelat nomor KU.
Namun, Iqro membedakan kendaraan milik warga yang menetap di Kaltara dengan kendaraan ekspedisi yang hanya beroperasi sementara.
“Kalau yang menetap di Kaltara kita imbau untuk mutasi ke Kaltara,” katanya.
Iqro menegaskan pembebasan yang disiapkan Bapenda hanya berkaitan dengan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan. Adapun denda pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan kepolisian.
Mekanisme teknis program insentif tersebut masih disiapkan Bapenda dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







