benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menyerahkan Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2026 kepada Anak Binaan, Kamis (23/07/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini diberikan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif, termasuk penilaian terhadap perilaku serta keikutsertaan anak dalam program pembinaan selama menjalani masa pembinaan,” terang Donny.
Donny Setiawan menyampaikan pemberian remisi bukan hanya berupa pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap proses perubahan dan usaha Anak Binaan dalam mengikuti pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti pembinaan secara aktif, serta memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memperbaiki diri,” ungkapnya.
Ia berharap Anak Binaan dapat menjadikan masa pembinaan sebagai proses untuk belajar, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Harapan kami, setelah menjalani pembinaan, Anak Binaan dapat kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, memiliki keterampilan, serta mampu menentukan masa depan yang lebih positif,” tambahnya.
Melalui pemberian hak remisi ini, Lapas Nunukan berkomitmen terus melaksanakan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku serta pemenuhan hak-hak Anak Binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







