benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Kaltara, Andi Amrimpa, usai kegiatan Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN sebagai Upaya Meningkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan Publik. Menurut Andi, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman perangkat daerah terkait penerapan aturan disiplin ASN beserta petunjuk teknis yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari hasil evaluasi masih ada beberapa hal yang perlu diperdalam dalam implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021, terutama terkait mekanisme penjatuhan hukuman disiplin di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, hukuman disiplin ringan menjadi kewenangan kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan kepada pegawai. Sementara itu, pelanggaran disiplin sedang dan berat harus diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Menurut Andi, seluruh proses penanganan pelanggaran harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku agar memiliki kepastian hukum.
“Kalau proses administrasinya tidak dilakukan secara benar dan terstruktur, keputusan yang diambil berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena itu kami ingin seluruh perangkat daerah memahami prosedurnya,” katanya.
Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, BKD menghadirkan kepala perangkat daerah, sekretaris, serta pejabat yang membidangi kepegawaian dalam sosialisasi tersebut. Andi berharap pemahaman yang sama mengenai penegakan disiplin dapat meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kaltara. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







