benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan para pejabat pengelola kepegawaian agar berhati-hati dalam melakukan pembinaan dan pemberian hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses penanganan pelanggaran disiplin ASN.
Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan pembinaan disiplin harus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu dimiliki oleh pejabat yang memiliki tugas dalam pengelolaan kepegawaian, terutama dalam menangani ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
BKD Kaltara menilai pemahaman mengenai aturan disiplin perlu terus diperkuat. Hal ini agar pejabat tidak salah dalam mengambil keputusan ketika menangani pelanggaran ASN.
“Tujuannya memberikan pemahaman sekaligus melindungi pejabat pengelola kepegawaian supaya tidak bertindak secara maladministrasi,” ujarnya sesaat lalu.
Selain melindungi pejabat yang memberikan sanksi, proses pembinaan juga harus memberikan perlindungan kepada ASN yang sedang diperiksa.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara netral dan berimbang. Artinya, pemeriksa tidak hanya melihat kesalahan yang dilakukan, tetapi juga harus melihat hal yang dapat meringankan ASN yang bersangkutan.
Dalam berita acara pemeriksaan nantinya harus terdapat hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan. Dengan begitu, proses pemberian hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (adv)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







