benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara netral dan berimbang.
Hal itu penting supaya proses pemeriksaan tidak hanya melihat kesalahan dari ASN yang bersangkutan, tetapi juga melihat kondisi dan hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman.
Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan pejabat yang melakukan pemeriksaan harus berada dalam posisi netral saat menangani kasus pelanggaran disiplin ASN.
Menurutnya, pemeriksa harus melihat persoalan secara keseluruhan dan tidak langsung menyimpulkan bahwa ASN tersebut bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Prinsipnya dalam pembinaan ASN itu harus netral. Pejabat yang memeriksa harus dalam posisi netral,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan nantinya harus melihat persoalan secara berimbang. Hal yang memberatkan maupun yang meringankan ASN juga perlu dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dengan begitu, keputusan terkait hukuman disiplin bisa diberikan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, bukan karena penilaian pribadi.
BKD Kaltara juga mengingatkan pejabat pengelola kepegawaian agar mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam menangani kasus disiplin ASN.
Hal ini juga untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian hukuman. Sebab, jika prosesnya tidak sesuai aturan, keputusan yang diberikan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
ia mengatakan pembinaan disiplin sebenarnya tidak hanya bertujuan memberikan hukuman. Namun, juga untuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada ASN agar dapat menjalankan tugas sesuai aturan.
Karena itu, BKD Kaltara mendorong setiap perangkat daerah agar melakukan pembinaan secara rutin. Dengan pembinaan yang dilakukan secara terus menerus, diharapkan pelanggaran disiplin ASN bisa dicegah dan penanganan kasus yang muncul dapat berjalan sesuai aturan. (adv)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







