benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rahmawati, S.H., bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.Si., dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, S.T., memperjuangkan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2024 yang hingga kini masih menjadi hak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Mohamad Hekal, B.Sc., M.B.A., di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, rombongan menyampaikan bahwa Kaltara masih memiliki hak kurang bayar bersih Dana Bagi Hasil Tahun 2024 sebesar Rp179,41 miliar. Nilai tersebut dinilai penting untuk menjaga kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mendukung pembangunan di provinsi termuda di Indonesia tersebut.
Rahmawati menegaskan, Dana Bagi Hasil bukan sekadar angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan instrumen penting untuk menopang pembangunan daerah, khususnya di wilayah perbatasan.
“Bersama Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muddain, saya melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI untuk mengawal percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil Tahun 2024 yang menjadi hak Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai sejumlah sektor strategis. Dana tersebut dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta menopang pelaksanaan berbagai program prioritas nasional di Kaltara.
“Penyaluran Dana Bagi Hasil yang tepat waktu akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai program prioritas dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” jelasnya.
Pertemuan di Gedung Nusantara I itu sekaligus menjadi bentuk sinergi antara DPR RI dan DPRD Provinsi Kaltara dalam mengawal aspirasi daerah kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut juga menunjukkan masih adanya persoalan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Sebagai daerah perbatasan yang tengah mendorong percepatan pembangunan, Kaltara dinilai membutuhkan kepastian penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat. Selain menjaga stabilitas fiskal, realisasi Dana Bagi Hasil juga berperan dalam memperkuat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota.
Rahmawati menegaskan pihaknya akan terus membangun koordinasi lintas lembaga guna memastikan hak-hak daerah dapat terpenuhi.
“Komitmen kami adalah terus membangun sinergi lintas lembaga dan memperjuangkan setiap hak daerah agar pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil Tahun 2024 segera direalisasikan sehingga dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltara. “Kalimantan Utara maju, hak daerah terjaga, masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







