benuanta.co.id, JAKARTA – Persoalan status dan riwayat lahan kembali menjadi sorotan dalam pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara. Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati, S.H., mempertanyakan proses pengadaan lahan yang dinilai semestinya sudah tuntas sebelum kawasan industri dibuka dan dikembangkan.
Sorotan itu muncul dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait RUU tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Rahmawati menilai persoalan lahan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, karena menyangkut hak masyarakat sekaligus kepastian investasi.
Menurutnya, setiap lahan yang akan digunakan untuk kawasan industri harus dipastikan clear and clean sejak awal. Artinya, status hukum, riwayat kepemilikan, penguasaan, hingga berbagai klaim atas tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan.
“Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat mengatakan ada makam di situ. Kenapa kemudian ketika lahan itu dibuka tidak clear and clean terlebih dahulu?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti adanya persoalan mendasar dalam proses pengadaan lahan KIPI. Sebab, ketika sebuah kawasan industri telah masuk tahap pembangunan, munculnya klaim masyarakat atas lahan yang telah dibuka dapat memicu persoalan baru dan berpotensi berkembang menjadi sengketa.
Dirinya menilai kondisi tersebut harus menjadi pelajaran dalam penyusunan regulasi kawasan industri. Pemerintah tidak seharusnya baru menyelesaikan persoalan pertanahan setelah pembangunan berjalan.
“Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kawasan yang bersifat komersial perlu mendapatkan pengaturan yang jelas. Ketidakjelasan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dari masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan.
Persoalan semakin penting ketika pengembangan kawasan industri bersinggungan dengan tanah masyarakat maupun wilayah yang memiliki nilai sosial dan sejarah. Klaim mengenai keberadaan makam di area KIPI, misalnya, menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap kondisi dan riwayat lahan harus dilakukan secara menyeluruh sebelum proses pembangunan dimulai.
Rahmawati menegaskan, kepastian lahan bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga kepentingan investor. Sebab, sengketa pertanahan yang muncul setelah kawasan industri beroperasi justru dapat mengganggu keberlanjutan investasi.
Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU tentang Kawasan Industri nantinya memberikan batas dan mekanisme yang lebih tegas mengenai pengadaan lahan. Pemerintah dan pengelola kawasan harus bertanggung jawab memastikan tidak ada lagi persoalan mendasar terkait status maupun penguasaan tanah setelah pembangunan dimulai.
Selain persoalan lahan, Rahmawati juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Menurutnya, keberadaan kawasan industri tidak cukup hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat di sekitar kawasan.
Dengan demikian, pengembangan kawasan industri diharapkan tidak hanya mengejar percepatan investasi, tetapi juga memastikan hak masyarakat terlindungi dan seluruh persoalan dasar, terutama pertanahan, telah diselesaikan sejak awal. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina






