benuanta.co.id, TARAKAN – Penyebab kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan sebuah mobil Toyota Rush menabrak tiang penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur pada Kamis (4/6/2026) lalu, akhirnya terungkap. Polisi menyebut kecelakaan terjadi karena pengemudi kehilangan fokus saat sedang memperbaiki AC kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kendaraan Toyota Rush bernomor polisi KU 1178 XG yang dikemudikan saudari R melaju dari arah Keramat menuju Masjid Islamic Center Kota Tarakan dan hendak pulang ke rumah.
Dalam perjalanan, pengemudi berupaya memperbaiki AC mobil sehingga konsentrasinya teralihkan dan kendaraan lepas kendali.
“Pengemudi sedang memperbaiki AC kendaraan sehingga tidak fokus dalam berkendara dan terjadi laka lantas out of control atau lepas kendali,” ungkapnya, Sabtu (6/6/2026).
Akibat hilangnya konsentrasi tersebut, mobil kemudian menghantam sebuah tiang lampu jalan yang merupakan fasilitas milik pemerintah kota. Meski benturan menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa.
“Kendaraan Toyota Rush yang dikemudikan saudari R menabrak sebuah tiang lampu jalan fasilitas kota dan atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa,” jelasnya.
Setelah kejadian, pihak pengemudi telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tarakan terkait tiang lampu yang terdampak tabrakan. Proses penyelesaian dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas umum yang terjadi.
“Pihak pengemudi mobil sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait tiang lampu yang terbentur mobil,” bebernya.
Selain menangani proses kecelakaan, Satlantas Polres Tarakan juga memberikan tindakan kepada pemilik kendaraan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi turut meminta pengemudi membuat surat pernyataan agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengurangi konsentrasi di jalan.
“Dari Satlantas melakukan penindakan kepada pemilik mobil dan membuat surat pernyataan untuk lebih berhati-hati dalam berkendara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







