benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan mengungkap fakta mengejutkan terkait kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerjanya. Dari puluhan SPPG yang beroperasi di Kota Tarakan, sebagian besar pekerja disebut belum didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat 24 SPPG di Kota Tarakan dengan jumlah pekerja di setiap unit berkisar 40 hingga 50 orang. Artinya, sedikitnya ada sekitar 960 hingga 1.200 tenaga kerja yang seharusnya memperoleh perlindungan melalui pemberi kerja.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan yang didaftarkan sebagai peserta JKN oleh pengelola SPPG rata-rata hanya koordinator atau kepala SPPG. Di Kota Tarakan sendiri hanya satu koordinator yang mendapatkan jaminan tersebut.
“Yang diberi jaminan kesehatan oleh pemberi kerja hanya koordinatornya saja,” ungkapnya.
Sementara pekerja lainnya masih menggunakan status kepesertaan lama, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta mandiri yang menunggak, kepesertaan nonaktif akibat berhenti dari pekerjaan sebelumnya, hingga belum memiliki perlindungan aktif sama sekali.
Padahal, menurut Yusef, ketentuan dalam Undang-Undang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.
“Kalau kita lihat regulasi, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya,” tegasnya.
BPJS Kesehatan Tarakan mengaku tidak tinggal diam. Sosialisasi telah dilakukan dan surat peringatan telah dikirimkan kepada pengelola SPPG agar segera memenuhi kewajibannya.
Jika imbauan tersebut tetap diabaikan, BPJS Kesehatan menyatakan tersedia mekanisme pelaporan hingga penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau setelah surat peringatan tidak ada tindak lanjut, nanti ada mekanisme pelaporan dan mekanisme sanksi,” tuturnya.
Dirinya juga mengkritisi alasan sejumlah pihak yang masih memilih menunggu arahan dari pemerintah pusat sebelum mendaftarkan pekerjanya. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena risiko kesehatan pekerja tidak bisa ditunda.
“Menurut kami tidak relevan menunggu. Bagaimana kalau ada pekerja yang sakit sementara belum dijamin?” ujarnya.
Ia menegaskan, pekerja yang saat ini berstatus sebagai peserta PBI tetap wajib dialihkan menjadi peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja setelah memiliki hubungan kerja.
Selain merupakan kewajiban perusahaan, perubahan status tersebut juga dinilai penting untuk menjamin hak pekerja memperoleh perlindungan yang layak. Menurut Yusef, apabila pekerja tetap dibiarkan menggunakan skema PBI, maka tanggung jawab pemberi kerja terhadap jaminan kesehatan menjadi tidak terlaksana.
“Kalau pekerja didaftarkan oleh pemberi kerja, haknya berbeda. Kalau tetap PBI padahal sudah bekerja, berarti kewajiban pemberi kerja tidak dijalankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pekerja berhenti bekerja dan berdasarkan verifikasi masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka status PBI dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan.
Dengan jumlah pekerja yang diperkirakan mencapai hampir seribu orang di 24 SPPG Kota Tarakan, temuan ini menjadi sorotan serius terhadap kepatuhan pemberi kerja dalam menjalankan kewajiban perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga kerjanya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







