BPK Kaltara Soroti Penyertaan Modal, Penganggaran hingga Aset dalam Evaluasi Empat Kabupaten di Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara memberikan sejumlah evaluasi terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten se-Kalimantan Utara dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 di Tarakan, Senin (25/5/2026).

Evaluasi tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, S.E.. M.A., CFra., CSFA., ERMCP., CertDA., usai seluruh pemerintah kabupaten kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, opini tersebut bukan berarti seluruh tata kelola keuangan daerah telah sempurna.

“Opini bukanlah tujuan akhir,” ungkapnya.

Dwi menjelaskan BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Temuan itu dinilai penting untuk segera dibenahi agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.

“Beberapa temuan itu berulang sifatnya, selalu terjadi,” jelasnya.

Pada Pemerintah Kabupaten Malinau, BPK menyoroti persoalan terkait pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, realisasi belanja honorarium, serta belanja barang dan jasa yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, penatausahaan persediaan dan pengelolaan penyertaan modal daerah juga menjadi perhatian.

“Penyertaan modal ini mungkin perlu perhatian khusus,” tegasnya.

Ia menilai penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya mampu memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan evaluasi terhadap BUMD dinilai perlu dilakukan secara lebih serius.

“BUMD ini sebetulnya harus memberikan kontribusi nyata bagi pemda maupun masyarakat,” ujarnya.

Sementara pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, BPK menemukan persoalan terkait penganggaran dan pelaksanaan belanja yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut diminta menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak terus berulang di tahun berikutnya.

“Ada beberapa permasalahan terkait penganggaran dan belanja yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” katanya.

Di Kabupaten Bulungan, BPK menyoroti sistem keamanan aplikasi pendukung penyusunan laporan keuangan yang dinilai masih belum memadai. Selain itu, terdapat pula catatan terkait pengelolaan dan pengoperasionalan pelabuhan yang berkaitan dengan pemerintah provinsi.

“Aplikasi pendukung penyusunan laporan keuangan belum memadai sisi pengamanannya,” bebernya.

Sedangkan pada Pemerintah Kabupaten Nunukan, BPK menemukan persoalan terkait penatausahaan aset tetap dan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Menurut Dwi, persoalan perjanjian pengelolaan aset bahkan telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.

“Sudah 20 tahun kita rapat untuk memulai kapan perjanjian ini berlaku,” imbuhnya.

Selain menyampaikan evaluasi, BPK juga mengapresiasi tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah di Kalimantan Utara yang telah berada di atas 80 persen. Kabupaten Bulungan tercatat mencapai 91 persen, Nunukan 86 persen, sementara Malinau dan Tana Tidung masing-masing 83 persen.

“Semuanya sudah di atas 80 persen,” lanjutnya.

Ia menambahkan peran pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Peran pemerintah daerah dan DPRD menjadi sangat penting dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *