benuanta.co.id, TARAKAN – Wacana pemindahan pusat pemerintahan Kota Tarakan ke wilayah Tarakan Utara kembali memantik perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran baru. Di tengah rencana tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat jika tidak dirancang secara serius.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M. Si., mengungkapkan pemindahan pusat pemerintahan memang bukan hal yang asing. Ia menyebut sejumlah daerah di Indonesia telah melakukannya sebagai bagian dari pengembangan wilayah.
“Pemindahan pusat pemerintahan bukan hal yang baru atau mustahil dilakukan, karena sejumlah daerah di Indonesia juga pernah melakukannya,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2026).
Namun di balik itu, ia mengingatkan adanya risiko besar yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kebijakan strategis seperti ini tidak cukup hanya berlandaskan rencana pembangunan fisik, melainkan harus melalui kajian menyeluruh yang benar-benar matang.
“Kebijakan ini perlu didukung oleh kajian yang holistik yang tidak hanya melihat aspek teknis pembangunan fisik, tetapi juga potensi dampak terhadap pelayanan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek anggaran. Ombudsman menilai transparansi menjadi kunci penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Transparansi anggaran itu penting bukan sekadar soal memperlihatkan angka, namun juga menjaga kepercayaan publik dan mencegah masalah serius dalam penyelenggaraan pemerintahan,” bebernya.
Lebih jauh, ia memberi sinyal tegas agar proyek besar ini tidak sampai menggeser prioritas utama pemerintah. Kebutuhan dasar masyarakat harus tetap menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan.
“Serta tidak mengorbankan sektor layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” tambahnya.
Dari sisi pelayanan, potensi persoalan dinilai cukup serius. Jika pusat pemerintahan dipindahkan tanpa mempertimbangkan kemudahan akses, maka masyarakat berisiko menghadapi kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administratif.
“Akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan harus tetap mudah, cepat, dan terjangkau meskipun pusat pemerintahan dipindahkan,” katanya.
Ia juga menekankan lokasi baru tidak boleh dipilih sembarangan. Tanpa dukungan fasilitas yang memadai dan pertimbangan sebaran penduduk, kebijakan ini justru bisa memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
“Agar lokasi baru tidak terlalu jauh dari konsentrasi penduduk tanpa disertai dukungan fasilitas layanan yang memadai,” imbuhnya.
Di era digital, Ombudsman turut menyoroti potensi ketimpangan akses teknologi. Ia mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat siap beralih ke layanan berbasis digital, sehingga hal ini perlu dipetakan secara serius sejak awal.
“Pentingnya pemetaan kesiapan digitalisasi layanan karena tidak semua masyarakat mampu mengakses layanan secara daring,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa seluruh potensi risiko tersebut harus diantisipasi agar tidak berubah menjadi masalah nyata di kemudian hari. Kebijakan besar, menurutnya, harus berpihak pada kemudahan dan keadilan pelayanan bagi masyarakat.
“Dan ini harus diantisipasi agar tidak menjadi hambatan pelayanan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







