KKP Tutup Sementara Resort Ilegal di Maratua, Tak Kantongi Izin Ruang Laut

benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara pembangunan resort milik PT Storm Diving Resort (PT SDR) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penindakan dilakukan karena perusahaan memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM., mengungkapkan penyegelan dilakukan langsung tim pengawasan di lapangan pada 11 April 2026. Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bentuk penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi syarat dasar perizinan.

“Minggu kemarin kami telah melakukan penyegelan terhadap cottage yang ada di Pulau Maratua,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan pembangunan resort tersebut melibatkan modal asing, namun tetap wajib tunduk pada seluruh regulasi Indonesia. Karena itu, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan pulau kecil tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pemerintah.

“Kenapa kami segel? karena di situ yang mengelola tidak punya izin PKKPRL,” katanya.

Pung menegaskan penghentian hanya dilakukan pada resort yang melanggar aturan, bukan terhadap seluruh sektor pariwisata di Maratua. Saat ini terdapat sekitar 16 resort di kawasan tersebut dan sebagian besar telah beroperasi dengan izin resmi.

“Di wilayah Maratua ini ada 16 resort, tapi semuanya punya izin. Yang ini belum ada izinnya,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah tetap mendukung investasi dan wisata bahari selama pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan ekonomi daerah tetap penting, namun tidak boleh mengabaikan legalitas dan kelestarian lingkungan.

“Wisata bahari kami dukung, tapi ada aturan yang harus dilalui,” ujarnya.

Ia menyebut penghentian pembangunan difokuskan pada sarana yang berada di ruang laut karena area tersebut masuk wilayah pengaturan khusus negara. Pemanfaatannya harus melalui kajian serta izin agar tidak menimbulkan konflik ruang maupun kerusakan ekosistem.

“Khususnya di ruang lautnya ini tidak boleh pembangunan karena melanggar undang-undang,” katanya.

KKP juga menyiapkan sanksi lanjutan apabila perusahaan tidak mematuhi keputusan penghentian sementara tersebut. Penindakan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

“Kami tidak pandang bulu terhadap pelanggaran,” terangnya.

Ia memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut akan terus diperketat, terutama di kawasan strategis dan destinasi wisata unggulan nasional seperti Maratua.

“Kami serius menjaga pemanfaatan ruang laut agar tertib, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *