benuanta.co.id, TARAKAN – Rumah Singgah Bunda Rahmawati yang baru diresmikan di Kota Tarakan, Senin (1/6/2026) dapat dimanfaatkan secara gratis oleh keluarga pasien maupun warga yang membutuhkan tempat tinggal sementara saat mendampingi kerabat menjalani perawatan medis.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hj. Rahmawati menegaskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada penghuni rumah singgah tersebut.
“Gratis. Hanya mereka mungkin dengan kesepakatan mereka seperti membersihkan kamar atau membersihkan ruang-ruang mandi, mereka urunan seikhlasnya. Tapi dari kami ini semua gratis,” ujarnya.
Menurutnya, penghuni hanya diharapkan menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan rumah singgah secara bersama-sama. Kesepakatan antarpenghuni juga diperlukan untuk menjaga keamanan, termasuk terkait penggunaan area jemur pakaian maupun penyimpanan barang pribadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is menjelaskan rumah singgah tersebut diprioritaskan bagi warga luar Tarakan yang sedang menghadapi kesulitan, terutama keluarga pasien yang menjalani pengobatan di Kota Tarakan.
“Yang jelas orang yang dirawat. Kalau orang yang tidak ada yang sakit, ya nggak boleh,” tegasnya.
Ibnu menuturkan fasilitas tersebut terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang membutuhkan, tidak terbatas hanya bagi masyarakat Kalimantan Utara.
“Kalau orang sakit, kemudian dia orang Medan tapi dia susah di sini, kerja di Bulungan misalnya, kan dia warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang jelas jangan orang Tarakan lah, orang Tarakan kan punya rumah,” jelasnya.
Ia berharap keberadaan rumah singgah ini dapat membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya tempat tinggal saat mendampingi anggota keluarga menjalani perawatan medis.
“Dengan ini kan sudah diketahui bahwa ini free, yang penting warga negara Republik Indonesia dan pertama sekali yang prasejahtera,” ungkapnya.
Ibnu menambahkan, ke depan sistem pengelolaan akan terus dievaluasi agar seluruh penghuni merasa nyaman dan bertanggung jawab selama memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Pokoknya dari kita, untuk kita, dan bagi kita semua. Termasuk penggunaan fasilitas di luar, siapa tahu nanti ada persoalan gara-gara jemuran dan sebagainya. Semua harus saling menjaga,” tuturnya.
Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, pengelola telah menetapkan sejumlah persyaratan dan ketentuan bagi penghuni Rumah Singgah Bunda Rahmawati.
Pada aspek administrasi, calon penghuni wajib menunjukkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung lainnya. Prioritas diberikan kepada pasien dan keluarga dari kalangan prasejahtera. Selain itu, penghuni wajib memperoleh izin dari pengelola untuk masa tinggal dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal kebersihan dan kerapian, penghuni diwajibkan menjaga kebersihan kamar maupun area bersama. Sampah medis harus dibuang pada tempat sampah khusus, sedangkan sampah umum wajib dipisahkan sesuai ketentuan.
Pengelola juga mengatur ketenangan dan kenyamanan lingkungan rumah singgah. Penghuni dilarang memutar musik dengan suara keras maupun membuat kebisingan yang mengganggu penghuni lainnya. Larangan merokok di dalam kamar juga diberlakukan.
Terkait keamanan dan jam malam, tamu tidak diperkenankan masuk setelah pukul 22.00 Wita. Pengelola juga tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang pribadi milik penghuni.
Seluruh fasilitas yang tersedia dapat digunakan secara bersama-sama dan wajib dirawat oleh setiap penghuni. Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dapat berujung pada teguran, denda hingga penghentian izin tinggal di rumah singgah. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







