Temukan Konten Tak Ramah Anak? Warga Bisa Adukan Langsung ke Komdigi

benuanta.co.id, TARAKAN – Masyarakat kini dapat berperan lebih aktif dalam menjaga ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak, dengan melaporkan berbagai konten bermuatan negatif melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kepala DKISP Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan PP Tunas diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“PP Tunas ini isinya adalah bagaimana tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelindungan anak di ruang digital,” ungkapnya, Ahad (31/5/2026).

Menurut Endah, aturan tersebut mengikat seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform digital seperti Meta, TikTok, YouTube dan layanan digital lainnya. Melalui regulasi tersebut, platform diwajibkan menerapkan sejumlah ketentuan yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

“Salah satu intinya adalah perlindungan kepada anak, termasuk konten-konten yang seharusnya tidak boleh sampai kepada anak-anak yang usianya di bawah 16 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Setahun Diajukan, Pengalihan Lahan untuk Polsek Tarakan Tengah Tunggu Tindak Lanjut Kemenkeu

Ia menjelaskan, PP Tunas juga mengatur klasifikasi usia pengguna anak dalam ruang digital. Setiap kelompok usia akan mendapatkan tingkat perlindungan yang berbeda sesuai risiko dan kebutuhan mereka.

“Kalau di bawah 13 tahun seperti apa, usia 13 sampai 16 tahun seperti apa, dan usia 16 sampai 18 tahun seperti apa, itu sudah diatur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endah menuturkan jenis konten yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut meliputi pornografi, perundungan atau bullying, radikalisme, eksploitasi anak hingga praktik yang menjadikan anak sebagai subjek ekonomi. Menurutnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten semacam itu.

“Sebagai orang tua ada perannya, sebagai anak ada perannya, sebagai masyarakat juga ada perannya,” tegasnya.

Selain mengatur perlindungan anak, PP Tunas juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai konten bermuatan negatif yang ditemukan di internet. Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat tanpa harus melalui pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pemasokan Sapi di Tarakan Diduga Dikuasai Oknum, Peternak Keluhkan Pungutan Tak Berdasar

“Di dalam PP tersebut juga disertai kemudahan untuk aduan, aduan konten apa pun,” ucapnya.

Ia menegaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang mengira pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memblokir situs, akun maupun aplikasi yang dianggap bermasalah. Padahal, kewenangan tersebut berada di tingkat pusat melalui Komdigi.

“Tidak ada kewenangan kami untuk menutup atau memblokir itu, tetapi itu bisa diadukan,” tegasnya.

Menurut Endah, seluruh laporan yang masuk nantinya akan diterima dan diproses langsung oleh Komdigi. Selanjutnya, pemerintah pusat yang akan menentukan langkah penanganan, mulai dari teguran hingga permintaan penghapusan konten kepada penyelenggara sistem elektronik terkait.

“Keputusan memblokir atau menghapus itu ada di sana, di kementerian,” bebernya.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah telah menyediakan sejumlah kanal pelaporan resmi. Di antaranya melalui Aduan Konten di aduankonten.id, akun X (Twitter) @aduankonten, Instagram @aduankonten.official, Facebook Aduan Konten Official, email aduankonten@mail.kominfo.go.id, serta layanan WhatsApp di nomor 0811-9244-545. Selain itu tersedia pula Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) melalui laman saman9.id.

Baca Juga :  Lewati Pemeriksaan Ketat, Petugas Pastikan Hewan Kurban di RPH Tarakan Aman Dikonsumsi 

“Masyarakat bisa langsung menyematkan tautan atau URL konten yang ingin diadukan melalui kanal yang tersedia,” paparnya.

Selain kanal tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan dari berbagai lembaga terkait, seperti Hotline SAPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di nomor 129, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui website kpai.go.id, layanan pengaduan online pengaduan.kpai.go.id, serta telepon (021) 319-015-56. Kanal-kanal tersebut disiapkan untuk mendukung perlindungan anak dan penanganan berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.

“Ada berbagai macam kanal aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai jenis permasalahannya,” sebutnya.

Endah menambahkan, DKISP Tarakan akan terus melakukan sosialisasi PP Tunas kepada masyarakat, termasuk melalui satuan pendidikan. Setelah sebelumnya menyasar organisasi masyarakat, sosialisasi berikutnya direncanakan melibatkan sekolah melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Harapannya guru dan kepala sekolah bisa meneruskan informasi ini kepada orang tua dan siswa sehingga perlindungan anak di ruang digital bisa berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *