benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan merinci alur penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang wajib dipatuhi oleh setiap penghasil limbah, termasuk pelaku usaha seperti perhotelan.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Tarakan, Tajuddin menjelaskan, pengelolaan limbah B3 memiliki prosedur khusus yang berbeda dengan limbah umum, mulai dari tahap penyimpanan hingga pengolahan akhir.
“Kalau berdasarkan SOP kita, memang ada alur yang harus dipenuhi. Tidak sama dengan limbah umum, karena limbah B3 ada penanganan khusus,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tahap awal yang harus dipenuhi oleh penghasil limbah adalah memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai ketentuan, yang kini berbentuk arahan teknis, bukan lagi izin seperti sebelumnya.
Setelah itu, penghasil limbah wajib menjalin kerja sama atau nota kesepahaman dengan pihak pengumpul limbah B3 sebagai pihak ketiga.
Di Tarakan terdapat beberapa pengumpul yang beroperasi, di antaranya Sinar Wahyu, Kaltara Jaya, PT Pian Ade Maulana, dan Perumda Energi Mandiri.
“Alurnya penghasil melakukan kerja sama dengan pengumpul, kemudian komunikasi selanjutnya antara kedua pihak itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pengelolaan limbah B3 juga tercatat dalam sistem nasional yang terus berkembang, dari sebelumnya dikenal sebagai Siraja Limbah hingga kini menjadi sistem pelaporan yang lebih terintegrasi.
Dalam prosesnya, limbah B3 yang telah dikumpulkan oleh pihak ketiga akan dikirim ke fasilitas pengolahan akhir di luar daerah, seperti di Bogor, Surabaya, maupun wilayah Sulawesi.
Hal ini dilakukan karena Kalimantan Utara belum memiliki fasilitas pengolahan akhir yang memenuhi standar, serta mempertimbangkan kondisi geografis seperti tekstur tanah yang berpori.
Ia menjelaskan, karakteristik tanah di wilayah Kaltara dinilai berisiko jika digunakan untuk penimbunan limbah B3, terutama jenis limbah seperti filter bekas yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Makanya pengelolaan limbah B3 ini tidak bisa disamakan dengan sampah biasa. Penanganannya harus khusus dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan fasilitas juga berkaitan dengan kebutuhan anggaran serta penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan akhir limbah tersebut.
DLH pun memastikan akan terus melakukan pengawasan, termasuk peninjauan lapangan bersama tim perizinan untuk memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







