benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Tarakan menjadi perhatian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Samsat Tarakan. Namun, penindakan terhadap kendaraan tersebut diakui memiliki keterbatasan kewenangan.
Kepala UPTD Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan pihaknya hanya dapat melakukan pendataan dan imbauan, sementara tindakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
Ia mengungkapkan, kendaraan berpelat luar, termasuk yang digunakan perusahaan, umumnya memiliki izin operasional resmi sehingga tidak bisa serta-merta ditindak.
“Kalau plat luar itu kami hanya bisa menghimbau. Kewenangan penindakan ada di kepolisian, karena ini masih dalam satu wilayah negara,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak kendaraan dari luar daerah, khususnya berpelat B, digunakan oleh perusahaan yang bekerja secara kontrak di Kalimantan Utara. Kondisi ini membuat penanganannya harus dilakukan secara hati-hati.
Ia menilai, aspek legalitas kendaraan menjadi hal sensitif, terlebih jika kendaraan tersebut memiliki dokumen resmi dari instansi terkait.
“Biasanya mereka punya izin dari kepolisian, bisa satu sampai dua tahun. Jadi tidak bisa langsung kita tindak,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pencatatan terhadap kendaraan yang beroperasi di dalam kota, termasuk kendaraan mewah yang kerap melintas.
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan rutin pendataan dan razia terpadu yang digelar bersama instansi terkait, salah satunya melalui program P2KB yang dilaksanakan setiap bulan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan pribadi, untuk segera melakukan balik nama atau mutasi kendaraan agar sesuai dengan domisili.
“Kalau pribadi sebaiknya segera balik nama atau mutasi. Kalau perusahaan, biasanya kita surati,” pungkasnya.
Selain itu, terkait program pemutihan pajak kendaraan, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi dan biasanya dilakukan pada momen tertentu. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







