Jelang Idul Adha, BKHIT Kaltara Perketat Pengawasan Cegah Penyakit Hewan Masuk

benuanta.co.id, TARAKAN – Ancaman masuknya penyakit hewan berbahaya di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian serius Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT), terutama menjelang meningkatnya arus ternak untuk kebutuhan kurban saat Idul Adha nanti.

Kondisi Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara lain dinilai membuat wilayah ini lebih rentan terhadap lalu lintas hewan ilegal, yang berpotensi membawa penyakit mematikan dan merugikan perekonomian masyarakat.

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan, hewan hidup memiliki tingkat risiko tinggi (high risk) dalam penyebaran penyakit, sehingga pengawasan harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

Oleh karena itu, pihaknya menggelar sosialisasi kepada para pengusaha dan peternak hewan serta stakeholder terkait mengenai syarat lalu lintas hewan kurban, Kamis (15/4/2026).

Ia mengingatkan, Indonesia pernah mengalami wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 2022 yang menyebabkan kerugian besar. Dari pemotongan paksa hewan ternak saja, nilainya hampir mencapai Rp9 triliun, belum termasuk biaya vaksinasi, tenaga, dan dampak lain yang diperkirakan melampaui Rp32 triliun.

“Kalau kita bicara hewan hidup itu high risk. PMK kemarin luar biasa, kerugian negara sangat besar dan itu jadi pelajaran bagi kita,” ujarnya.

Selain PMK, terdapat sejumlah penyakit lain yang juga menjadi ancaman serius, seperti antraks, Lumpy Skin Disease (LSD), Peste des Petits Ruminants (PPR) dengan tingkat kematian tinggi, hingga virus Nipah. Penyakit-penyakit ini berpotensi menyerang berbagai jenis hewan kurban, baik sapi, kerbau, maupun kambing.

Ia menyebutkan, kurban yang masuk ke Kaltara umumnya berasal dari beberapa daerah seperti Sulawesi, Gorontalo, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, terdapat pula potensi pemasukan ilegal dari luar negeri, khususnya Malaysia dan Filipina.

“Kita ini beranda negara, jadi sangat rentan. Jangan sampai ada hewan ilegal masuk yang membawa penyakit,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Karantina Kaltara akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta TNI-Polri guna memperkuat pengawasan lalu lintas hewan ternak selama periode kurban.

Ia menegaskan, pemasukan hewan ke Kaltara hanya diperbolehkan melalui delapan Tempat Pemasukan (TPP) resmi yang telah ditetapkan. Di luar titik tersebut, aktivitas pemasukan dinyatakan ilegal dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Kalau di luar delapan titik itu, patut diduga melanggar. Ini untuk memudahkan pengawasan dan memastikan kesehatan hewan tetap terjaga,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keamanan wilayah dari ancaman penyakit hewan, sekaligus memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

“Ini bukan hanya soal keuntungan, tapi bagaimana kita menjaga biosekuriti di Kalimantan Utara agar tetap aman,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *