benuanta.co.id, TARAKAN – Pasca Hari Raya Iduladha, praktik dugaan ‘mafia sapi’ dalam proses pemasokan ternak ke Tarakan mulai terungkap.
Terdapat oknum yang diduga memonopoli jalur pemasokan sapi hingga menarik pungutan per ekor sapi kepada para pengusaha lokal.
Hal tersebut menjadi sorotan dari 74 Pengusaha sapi di Tarakan yang tergabung dalam Koperasi Sahabat Maju Sejahtera (SMS) yang merasa dirugikan dengan dugaan tersebut.
Menurut Ketua Koperasi SMS Tarakan, Syamsurijal, membeberkan oknum tersebut awalnya membuat banyak orang tergiur karena penjualan sapi yang dinilai lancar. Bahkan, perputaran uang dari bisnis tersebut bisa mencapai nilai yang fantastis.
“Tidak pernah membayangkan masuk, mau masuk, tergiur kan? Karena lancar penjualan katanya. Kalau masuk nanti Rp50 ribu ya (pungutannya), kalikan 300 ekor, kalikan 100,” sebutnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, oknum tersebut bukan pemasok sapi, melainkan hanya penerima sapi dari sejumlah pemasok yang berasal dari Gorontalo dan beberapa wilayah Sulawesi Selatan. Namun seluruh sapi yang masuk diakui sebagai miliknya.
“Padahal sapinya orang. Ada delapan pemasok itu. Dia akui semua itu. Bukan dia pemasok, tidak. Dia hanya menerima,” tegasnya.
Syamsurijal juga mengungkapkan, sapi-sapi tersebut ditempatkan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di area dekat pembuangan sampah (Aki Babu) dan Gunung Selatan.
Selain itu, ia menuding adanya pungutan tambahan yang dibebankan kepada peternak sapi. Awalnya, para peternak hanya mengetahui adanya pungutan Rp50 ribu per ekor. Namun berdasarkan informasi, total biaya yang dibebankan mencapai Rp180 ribu per ekor.
“Orang mengatakan Rp180 ribu per ekor. Rp150 ribu akumulasi dari truk dan fee tadi. Jadi semua yang dia urus itu menjadi Rp180 ribu per ekor,” tuturnya.
Menurutnya, alur distribusi sapi sebenarnya tetap bisa berjalan tanpa keterlibatan oknum tersebut. Namun, pemasok disebut tidak memiliki pilihan lain karena akses pengangkutan dan distribusi dikuasai satu pihak yang tidak memperbolehkan peternak lainnya melakukan distribusi secara langsung.
“Dia lagi yang handle truk itu. Tidak ada truk orang lain yang boleh masuk ke pelabuhan,” bebernya.
Koperasi SMS sendiri mengaku telah beberapa kali memfasilitasi izin pemasokan sapi kepada para pelaku usaha. Syamsurijal memastikan koperasi memiliki legalitas lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin pemasokan yang digukan pelaku.
Namun, para pengusaha tetap diminta membayar pungutan Rp50 ribu per ekor kepada oknum tersebut. Bahkan, beberapa pemasok mengaku mendapat intimidasi dari pihak lain.
Ia menilai praktik tersebut sudah membentuk lingkaran permainan tersendiri dalam distribusi sapi di Tarakan. “Lingkaran setan sudah ada di sini. Jadi ada mafianya. Mafia sapi,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihak koperasi mendorong pemerintah membuat aturan baru yang lebih rinci untuk mengatur tata niaga dan distribusi sapi, mulai dari proses pemesanan, pemasukan di pelabuhan hingga penjualan.
Ia menilai jika pungutan tersebut masuk ke kas daerah, maka nilainya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Bayangkan, andaikan satu setengah miliar itu masuk ke pemerintah. Bisa bangun jalan, bangun masjid, dan kebutuhan umum lainnya,” ujarnya.
Syamsurijal berharap persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait agar ada solusi konkret dan aturan maupun kebijakan yang lebih tegas ke depan.
“Sangat perlu (kebijakan dari pemerintah) supaya oknum tersebut tidak lagi bermain,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







