benuanta.co.id, TARAKAN – Proses pengalihan lahan eks PT Pertamina untuk pembangunan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Tengah masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), meski pengajuan administrasi telah dilakukan sejak tahun lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik mengatakan, pembangunan Polsek Tarakan Tengah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan keamanan di wilayah tersebut. Pasalnya, dari lima kecamatan di Kota Tarakan, hingga kini baru terdapat empat markas komando (mako) kepolisian tingkat sektor.
“Di Polres Tarakan ada lima kecamatan, namun masih terdapat empat mako kepolisian tingkat sektor. Jadi Kecamatan Tarakan Tengah itu belum terdapat Polsek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Polres Tarakan telah mengusulkan penambahan Polsek Tarakan Tengah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, realisasi pembangunan masih terkendala status lahan yang saat ini merupakan aset negara dengan pengguna PT Pertamina.
“Terkait kendala lahan, memang saat ini sedang diajukan proses pengalihan aset dari Pertamina kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Polres Tarakan,” ungkapnya.
Menurutnya, proses administrasi pengalihan aset sebenarnya telah berjalan sejak Mei tahun lalu. Surat pengajuan dari Pemerintah Kota Tarakan juga telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan RI.
“Sudah adanya tanda tangan Bapak Wali Kota Tarakan kepada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan RI tertanggal tahun lalu. Bulan Mei tahun lalu sudah dikirimkan,” tuturnya.
Selain dukungan Pemerintah Kota Tarakan, pengajuan tersebut turut dilengkapi persetujuan dari PT Pertamina sebagai pihak pengguna aset negara tersebut.
Kendati proses pengalihan masih berjalan, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan telah menyepakati lahan tersebut nantinya dapat digunakan oleh Polres Tarakan untuk pembangunan Polsek Tarakan Tengah.
Saat ini, pihak kepolisian tinggal menunggu tindak lanjut dari tim Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan RI yang kemungkinan akan melakukan survei lokasi terkait permohonan pengalihan fungsi aset barang milik negara berupa tanah tersebut.
“Tinggal kita menunggu tindak lanjut dari tim Dirjen Kementerian Keuangan RI yang mungkin akan melakukan survei ke lokasi dalam permohonan pengalihan fungsi aset barang milik negara berupa tanah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







