benuanta.co.id, TARAKAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Alam Tarakan berencana melakukan penyesuaian tarif baru ke pelanggan.
Hal itu mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menjelaskan meski nantinya cenderung ada kenaikan tarif, pihaknya akan berusaha menyesuaikan agar tak membebani masyarakat.
“Bukan menaikan, tapi menyesuaikan tarifnya. Karena keputusan Gubernur ada implikasinya, kalau itu tidak dilaksanakan dalam 3 tahun PDAM akan diturunkan menjadi UPT atau BLUD,” ujar Iwan Setiawan, Kamis (16/12/2021).
Iwan menjelaskan penyesuaian tarif air ini diberi waktu selama tiga tahun. Adapun penyesuaian tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 15 persen.
“Di dalam Permendagri bahwa kewajiban pemerintah hanya menyediakan 10 meter kubik untuk subsidi dan seluruh strata sosial, sisanya mandiri. Kita nanti lihat lah yang penting tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, tarif rata-rata PDAM di Kota Tarakan saat ini sebesar Rp 5.200 sedangkan berdasarkan SK Gubernur minimal Rp7.600.
“Saat ini prosesnya sudah pembahasan oleh biro hukum dan ekonomi, tentu melibatkan PDAM juga,” tuturnya.
Rencana kenaikan ini, dia pun kian optimis pendapatan PDAM ke pemerintah akan semakin tinggi.
Ditambah nantinya PDAM tidak perlu bergantung kepada pemerintah untuk keperluan operasional pelayanan.
“Pendapatan PDAM pertahun Rp 60 miliar itu kotornya, dengan penyesuaian tari bisa sampai naik Rp 900 juta. Mungkin pertahun naik Rp 70 miliar,” terangnya.
“PDAM tidak lagi menyusu kepada pemerintah, tidak bergantung ke pemerintah, sekarangkan pasang jaringan pemerintah, Instalasi Pengolahan Air (IPA) juga pemerintah, bikin pipa tersier untuk ke sambungan pemerintah lagi,” tutupnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







