Kelurahan Tekan Ketua RT Awasi Indekos hingga Homestay

“Kalau saya lihat banyak ada yang diperpanjang kontraknya, kayaknya agak tertib, yang jadi masalah pemilik kos tidak tinggal di situ (bersamaan dengan bangunan indekosnya), sehingga kurang pemantauan oleh pemilik indekos, kami akan coba, kita komunikasi dengan pemilik rumah agar melakukan pemantauan atau memberikan kewenangan kepada pak RT melakukan pemantauan,” jelasnya.

Sementara itu, Jumanto mengeluh pemilik indekos yang kurang kooperatif kepada pihak kelurahan seperti susah untuk ditemui untuk diajak berkomunikasi. Jika pemilik tempat usaha tidak mampu melakukan pemantauan maka dapat diberikan kepada ketua RT melakukan pemantauan.

“Minimal ada pemantauan, kalau bisa memberikan kewenangan langsung itu kepada RT (melakukan pemantauan).

Lanjut Jumanto, tidak hanya soal kasus kumpul kebo yang menjadi fokus pengawasan kelurahan dan aparat terkait, soal teroris juga terus dipantau. Biasanya, indekos atau rumah sewa yang dimanfaatkan sebagai markas atau tempat tinggal.

“Kami didampingi Babinsa dan Kamtibmas selalu disampaikan seperti itu, terutama soal paham radikal itu, rembuk RT juga disampaikan seperti itu,” tutup Jumanto.

Diketahui, di Kelurahan Karang Antar terdapat 32.628 jiwa penduduknya dengan sebaran 70 RT. Jumlah indekos dan homestay 308 kamar dan rumah sewa (kontrakan) 8 unit dengan total pemilik 60 orang.

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *