benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme distribusi sapi dari luar daerah menyusul keluhan sejumlah peternak dan pelaku usaha lokal yang mengaku mengalami kerugian akibat banyaknya sapi yang tidak terjual.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Tarakan, Paulus mengatakan, sebagian pelaku usaha menginginkan penerapan kembali kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Tarakan dan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditandatangani pada 2022.
Dalam MoU tersebut, pola distribusi sapi diatur melalui kerja sama antara pengusaha di Gorontalo dengan pengusaha di Tarakan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
“Kalau di MoU sebenarnya sudah dijelaskan. Pemerintah Gorontalo bekerja sama dengan Pemerintah Tarakan, kemudian pengusaha Gorontalo memasukkan sapi dan diterima oleh pengusaha Tarakan. Setelah itu baru dijual lagi kepada masyarakat atau pedagang lain,” jelasnya.
Paulus mengungkapkan MoU tersebut masih berlaku hingga 2027 karena memiliki masa berlaku lima tahun sejak ditandatangani pada 2022. Namun dalam praktiknya pemerintah tidak dapat memaksa seluruh pelaku usaha bergabung dalam koperasi maupun menggunakan jalur distribusi tertentu.
“Namanya pengusaha, yang punya modal lebih besar tentu bisa memasukkan sapi lebih banyak. Tidak bisa dipaksa semua harus lewat koperasi,” ujarnya.
Sebagai upaya melindungi peternak lokal, DKPP mengaku telah dua kali mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar dilakukan pembatasan jumlah sapi yang masuk sesuai kebutuhan daerah.
Surat pertama dikirim berdasarkan data kebutuhan Tarakan yang diperkirakan sekitar 1.500 ekor. Surat kedua dikirim pada Mei dengan usulan pembatasan pemasukan sapi pada periode 13 hingga 31 Mei.
Kendati demikian, usulan tersebut sulit diterapkan karena sistem yang berlaku hanya memverifikasi status kesehatan hewan, bukan membatasi jumlah ternak yang masuk.
“Kalau dokumen lengkap dan syarat kesehatan terpenuhi, mereka bisa masuk. Provinsi juga sulit menahan karena nanti ditanya dasar hukumnya apa,” ucapnya.
Ia mencontohkan, Koperasi Sahabat Maju Sejahtera (SMS) pernah mengajukan pemasukan 150 ekor sapi dari luar Tarakan melalui sistem. Namun saat dilakukan pemantauan di kandang, jumlah sapi yang benar-benar datang hanya tujuh ekor.
“Di sistem tercatat 150 ekor, tetapi yang datang hanya tujuh. Itu kan urusan transaksi mereka. Kami hanya memantau berdasarkan data yang masuk,” terangnya.
Saat ini tim DKPP masih melakukan pendataan langsung ke lapangan untuk memastikan jumlah sapi yang tersisa dan tidak terjual setelah adanya laporan dari sejumlah pelaku usaha.
Dirinya juga menilai persoalan distribusi sapi perlu dibahas lebih luas melalui rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar kendala pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian tentang lalu lintas ternak dapat disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kalau memang perlu, mungkin dibahas dalam rapat dengar pendapat. Supaya kendala yang terjadi di daerah bisa disampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat juga menginginkan harga sapi yang lebih kompetitif. Menurutnya, masuknya sapi dari berbagai daerah sebenarnya memberi lebih banyak pilihan bagi konsumen.
“Masyarakat juga sering bertanya kenapa harga sapi di sini bisa lebih tinggi dibanding daerah asal seperti Gorontalo. Kalau pasokan banyak tentu masyarakat punya lebih banyak pilihan, tetapi di sisi lain kami juga harus memperhatikan peternak lokal,” tuturnya.
Ia menambahkan, salah satu aturan yang dinilai masih perlu diperkuat adalah kewajiban karantina selama minimal tujuh hari bagi sapi yang baru masuk sebelum diperjualbelikan.
“Kalau memang ada yang perlu diperbaiki ke depan, mungkin itu bisa menjadi salah satu bahan evaluasi,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







