Sementara itu, menurut Mashuri, laporan masyarakat terhadap penghuni indekos yang membawa temannya hingga larut malam turun meresahkan masyarakat sekitar. Tak ayal, laporan itu masuk ke kelurahan hingga harus turun tangan menangani persoalan tersebut dengan melibatkan ketua RT, Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Ada juga (laporan penyimpangan) kadang-kadang masalah tinggal disitu pulang malam kurang menjaga kenyamanan warga, meresahkan. Itu kita tegur pemilik indekos dan yang menyewa. (Ada juga) masalah sampah dapat teguran dari masyarakat. Dugaan penyimpangan lain seperti narkoba belum ada laporan, masalah tempat prostitusi juga ada,” terang Mashuri.
Ketua RT sebagai ‘ujung tombak’ pengawasan diharapkan dapat terus memantau aktifitas warganya. Dikatakan Mashuri, kelurahan juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kita ada imbauan kepada masyarakat agar menjaga ketenangan masyarakat, perhatian sampah, secara langsung RT karena langsung kepada masyarakat. Kita sekali-kali memantau ke lapangan, ketua RT lebih tau keadaan di masyarakatnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, rumah sewa, indekos harus mengantongi ijin minimal memenuhi syarat foto rumahnya, data-data penghuni yang tinggal disana. “Kita kan tidak tahu orang dari mana, apakah teroris, minimal ada antisipasi dari kita,” tuturnya. (arz)







