benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tarakan membuka layanan Jemput Bola Pengaduan Pekerja bagi pekerja yang hingga kini belum didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M., AAAK, mengungkapkan program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan dirinya beserta pekerjanya sebagai peserta JKN.
Karena itu, BPJS Kesehatan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) agar pengaduan pekerja dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kami mengadakan kegiatan Jemput Bola Pengaduan bagi pekerja yang belum didaftarkan pemberi kerja,” ungkapnya, Sabtu (12/6/2026).
Menurut Yusef, pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja di Kota Tarakan memiliki hak untuk menjadi peserta JKN. Bahkan, perlindungan tersebut tidak hanya diberikan kepada pekerja, tetapi juga mencakup satu keluarga yang terdiri atas pasangan dan maksimal tiga orang anak dengan hak rawat kelas 1.
Kondisi inilah yang ingin dipastikan BPJS Kesehatan melalui layanan pengaduan tersebut sehingga tidak ada pekerja yang kehilangan haknya akibat belum didaftarkan oleh perusahaan.
“Pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja di Kota Tarakan berhak mendapatkan Program JKN dengan hak rawat kelas 1 untuk satu keluarga yang terdiri dari istri dan maksimal tiga orang anak,” paparnya.
Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk tidak akan berhenti pada tahap penerimaan pengaduan. Seluruh aduan akan diproses dan dikoordinasikan bersama instansi terkait, mulai dari BPJS Kesehatan, Ombudsman RI hingga unsur ketenagakerjaan di tingkat kota maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian penyelesaian terhadap hak-hak pekerja.
“Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan, Ombudsman RI, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara sesuai ketentuan perundang-undangan,” bebernya.
Untuk mempermudah akses masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai jalur penyampaian laporan. Pekerja dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui kanal yang telah disediakan sehingga pekerja tidak harus datang secara langsung.
“Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor instansi terkait atau melalui tautan linktr.ee/LaporJKN_kctrk,” terangnya.
Selain membuka layanan pengaduan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan materi edukasi berupa flyer dan imbauan kepada masyarakat. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak pekerja untuk memperoleh perlindungan JKN sekaligus mengingatkan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Di sisi lain, pemerintah daerah juga disebut akan memberikan dukungan melalui penerbitan surat edaran terkait pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Untuk meningkatkan pemahaman hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja, BPJS Kesehatan telah membuat flyer edukasi dan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran terkait hal ini,” imbuhnya.
Yusef berharap langkah jemput bola ini dapat memperluas kepesertaan JKN sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lebih terjamin. Semangat itu dituangkan dalam tagline program yang menekankan bahwa perlindungan terhadap seorang pekerja juga berarti perlindungan bagi keluarganya.
“Tagline kegiatan ini adalah satu pekerja terdaftar JKN sama dengan satu keluarga terlindungi dan kesejahteraan pekerja terjaga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








