Tak Sekadar Destinasi Wisata, Balai Adat Tidung Tarakan Kini Jadi Lokasi Riset hingga Ruang Komersial

benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Adat Tidung di Kota Tarakan tidak hanya berfungsi sebagai destinasi wisata dan edukasi, tetapi juga berkembang menjadi ruang penelitian akademik hingga lokasi kegiatan komersial yang dikelola secara resmi oleh pemerintah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Adat Tidung dan Sejarah serta Museum Sejarah Tarakan, Halidah Lutfiah, mengatakan kawasan Balai Adat kini kerap dimanfaatkan mahasiswa maupun peneliti sebagai lokasi kajian ilmiah. Menurutnya, berbagai penelitian dilakukan dengan beragam fokus, mulai dari arsitektur bangunan, material kayu yang digunakan, hingga sejarah dan perkembangan masyarakat pesisir Tarakan.

Baca Juga :  Padaw Tuju Dulung Dilarung, Warga Antusias Padati Rangkaian Iraw Tengkayu 2026

“Mahasiswa maupun peneliti sering datang untuk melakukan penelitian. Ada yang meneliti arsitekturnya, material kayunya, sampai sejarah masyarakat pesisir Tarakan,” ujarnya.

Balai Adat Tidung sendiri dibangun pada periode 2014 hingga 2015 sebagai representasi arsitektur khas suku Tidung. Hingga kini, bangunan tersebut masih difungsikan sebagai pusat kegiatan budaya sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat.

Dengan beragam fungsi tersebut, Balai Adat Tidung tidak hanya menjadi ruang pelestarian budaya, tetapi juga berperan sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah dan pusat aktivitas sosial yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disporapar) Kota Tarakan melalui UPTD.

Baca Juga :  Kemenpar Dorong Promosi Iraw Tengkayu Jangkau Pasar Lebih Luas

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan kunjungan wisata, Balai Adat Tidung juga membuka layanan penggunaan kawasan untuk berbagai kegiatan komersial, seperti sesi foto prewedding, produksi video, hingga pelaksanaan lomba sekolah yang memanfaatkan latar budaya.

Namun, Halidah menegaskan seluruh pemanfaatan kawasan wajib melalui mekanisme perizinan resmi yang diajukan kepada UPTD agar penggunaan lokasi dapat dijadwalkan dan tidak berbenturan dengan agenda lainnya.

Baca Juga :  BPBD Catat Empat Longsor Terjadi di Tarakan Selama Juli 2026

“Harus bersurat dulu, kami agendakan. Kalau prewedding itu ada retribusi sekitar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan produksi video maupun pengambilan gambar, tarif dikenakan per kegiatan hingga selesai. Tidak ada pembatasan durasi secara ketat selama aktivitas tersebut masih berlangsung dalam satu sesi penggunaan.

Ia mengungkapkan, pengaturan tersebut diterapkan agar fungsi pelestarian budaya tetap berjalan seiring dengan pemanfaatan kawasan sebagai ruang publik yang produktif dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *