Dianggap Pecat Pegawai Kebersihan Tidak Manusiawi, DLH dan PT Meris Saling Lempar Tanggung Jawab

benuanta.co.id, TARAKAN – Puluhan pekerja kebersihan yang dipecat usai pengalihan pengelolaan tenaga kerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan mengaku belum mendapat kejelasan terkait hak, masa pengabdian, hingga status ketenagakerjaan mereka.

Perwakilan pekerja kebersihan yang dipecat, Buston Fernandez dari Serikat KSBSI, mengatakan, dalam pertemuan yang digelar bersama DPRD, Rabu (15/4/2026) pihak perusahaan hanya menghitung masa kerja para pekerja selama satu bulan sejak berada di bawah PT Meris Abadi Jaya.

Sementara pengabdian mereka selama bertahun-tahun di DLH belum mendapat penjelasan yang jelas. “Yang disebutkan cuma yang satu bulan di perusahaan itu. Sedangkan kami sudah mengabdi 11 tahun di DLH. Sampai sekarang belum ada penjelasan detail soal perhitungan hak dan status kami,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan legalitas langkah perusahaan yang sudah mengeluarkan surat pemberhentian, padahal para pekerja mengaku belum pernah menandatangani kontrak kerja dengan PT Meris.

“Kontrak kerja saja belum ada, tapi mereka sudah berani keluarkan surat pemberhentian. Banyak keganjalan di perusahaan ini,” katanya.

Buston mengungkapkan, pihak serikat sudah dua kali melakukan dialog dengan PT Meris Abadi Jaya. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan disebut menyatakan siap menerima konsekuensi atas pengalihan pekerja dari DLH.

Menurut Buston, jika PT Meris Abadi Jaya menerima pengalihan pekerja dari DLH, maka perusahaan juga harus menerima seluruh konsekuensi, termasuk masa pengabdian para pekerja yang sebagian besar telah bekerja lebih dari satu dekade.

“Kalau mereka takeover dari DLH, berarti harus terima juga konsekuensinya. Itu yang kami perjuangkan,” tegasnya.

Selain soal masa kerja, para pekerja juga menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang selama ini disebut belum pernah mereka terima. Buston menyebut pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke pengawas ketenagakerjaan karena menilai ada aturan yang diabaikan.

“Jangan hanya perusahaan yang diminta ikut aturan, tapi pemerintah juga mengabaikan aturan. Itu tidak boleh,” katanya.

Ia mengaku kecewa dengan hasil rapat dengar pendapat karena belum ada ketegasan dari DPRD maupun pemerintah daerah. Saat ini terdapat sekitar 20 pekerja yang mengalami nasib serupa. Mereka telah memberikan kuasa kepada serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Buston mengatakan langkah lanjutan masih akan dibahas bersama pimpinan serikat, termasuk kemungkinan pelaporan lebih lanjut dan tuntutan terhadap hak-hak pekerja.

Jika nantinya ada tawaran kembali bekerja, para pekerja meminta adanya jaminan status kerja yang jelas dan penghasilan yang layak.

“Kalau kembali bekerja, harus ada jaminan. Paling tidak status karyawan tetap dan gajinya seperti biasa. Jangan sampai ditawarkan kerja lagi dengan gaji Rp1,2 juta, padahal sebelumnya Rp1,75 juta sampai Rp1,8 juta,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa mengatakasn pihanknya telah mengambil sikap atas perlakuan PT Meris Abadi Jaya yang memberhentikan para pekerja dengan tidak manusiawi.

“Cara mereka memberhentikan orang di jalan tanpa pembicaraan baik-baik di kantor adalah tindakan yang tidak memanusiakan manusia,” tegasnya.

Ia menyebut sudah ada titik temu terkait hak-hak yang dituntut para pekerja. DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja akan segera memanggil PT Meris untuk menjalani proses mediasi.

Adyansa juga memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, ia berencana melakukan kunjungan langsung ke PT Meris untuk melihat kondisi dan kemampuan kerja perusahaan, mengingat perusahaan tersebut merupakan rekanan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, apabila kondisi semakin memburuk atau perusahaan tidak konsisten menjalankan kesepakatan, maka DPRD tidak segan memberikan teguran keras hingga merekomendasikan pengalihan pihak ketiga kepada perusahaan lain yang dinilai lebih profesional. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *