35 Lubang Tambang Ilegal di Sekatak Buji Ditutup, Aktivitas PETI Kembali Disorot

benuanta.co.id, BULUNGAN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, kembali menjadi perhatian. Puluhan lubang bekas galian tambang ilegal di kawasan tersebut ditutup dalam kegiatan penertiban yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026).

Selain menutup sekitar 35 lubang tambang, sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan oleh para penambang, seperti pondok sederhana hingga bangunan semi permanen juga ikut dibongkar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi mengatakan, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Meski demikian, langkah penertiban tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan.

“Pada saat kami masuk ke lokasi, memang sudah tidak ada kegiatan penambangan. Namun kami tetap melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas dan penutupan lubang-lubang galian yang jumlahnya kurang lebih 35 titik,” ujar Dadan Kamis (16/4/2026).

Penertiban ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan aktivitas PETI yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penindakan sesaat. Kami ingin memastikan bahwa lokasi tersebut tidak kembali digunakan,” katanya.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, kawasan tersebut disebut telah beberapa kali menjadi sasaran sosialisasi dan penertiban. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga imbauan kepada masyarakat.

“Selama setahun ini kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan imbauan, bahkan melakukan penertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya persuasif terus dikedepankan agar masyarakat memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal.

“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Tapi jika masih tetap dilakukan, tentu penegakan hukum menjadi pilihan terakhir,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait isu adanya investor yang dikaitkan dengan aktivitas di lokasi tersebut, pihaknya memastikan tidak ada hubungan dengan kegiatan penertiban yang dilakukan.

“Tidak ada kaitannya dengan isu investor. Penertiban ini murni penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal,” tegasnya.

Di sisi lain, penindakan juga menyasar pihak-pihak dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, termasuk penadah emas.

“Untuk penerima atau penadah, sebelumnya sudah ada yang kami amankan dengan barang bukti emas. Saat ini kasus tersebut sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Di akhir, masyarakat kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Risiko yang ditimbulkan sangat besar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *