Pengurusan Perizinan di Bulungan Didominasi Sektor Perdagangan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sektor perdagangan masih menjadi penyumbang terbesar pengurusan izin usaha di Kabupaten Bulungan sepanjang 2026. Dari berbagai jenis usaha yang tercatat, usaha sembako mendominasi pengajuan perizinan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bulungan, Bardan, mengatakan mayoritas pengajuan izin usaha berasal dari pelaku usaha perdagangan yang beroperasi di wilayah Tanjung Selor.

“Kalau yang paling banyak itu memang sektor perdagangan, terutama usaha sembako dan kebanyakan berada di Tanjung Selor,” ujar Bardan, Ahad (31/5/2026).

Baca Juga :  Siapkan Rp 6 Miliar, Bulungan Prioritaskan Pengaspalan Jalan Ilanun pada 2026

Ia menjelaskan, hingga 25 Mei 2026, tercatat sebanyak 899 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan. Sementara jumlah kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem mencapai sekitar 1.900 aktivitas usaha.

Menurutnya, perbedaan jumlah tersebut disebabkan satu pelaku usaha dapat memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu NIB.

“Misalnya, satu orang punya usaha sembako, katering, atau usaha lain, itu bisa masuk beberapa kegiatan usaha, tetapi tetap satu NIB,” jelasnya.

Selain itu, DPMPTSP Bulungan juga mencatat sepanjang 2025 terdapat 3.394 NIB yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.382 NIB berasal dari pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Baca Juga :  Libur Iduladha, SAE LANUKA Dipadati Ribuan Pengunjung

Bardan menilai sektor perdagangan menjadi bidang usaha yang paling aktif karena, banyak masyarakat memilih menjalankan usaha kebutuhan harian yang relatif mudah dikelola dan memiliki risiko usaha lebih rendah dibanding sektor lain.

Di sisi lain, proses pengurusan izin usaha perdagangan juga dinilai lebih sederhana dibanding beberapa sektor usaha lain yang membutuhkan persyaratan tambahan.

Ia menyebut tren pengajuan izin usaha di Bulungan cenderung fluktuatif setiap tahun. Salah satu penyebabnya karena sebagian besar izin usaha perdagangan berlaku selama usaha masih berjalan, sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.

Baca Juga :  Delapan Desa Persiapan di Bulungan Masuk Usulan Pemekaran

“Karena izin usaha perdagangan ini berlaku selama usaha masih dijalankan, jadi tidak perlu diperpanjang terus,” katanya.

Menurutnya, kemudahan tersebut membantu pelaku usaha kecil menjalankan aktivitas usahanya secara legal. Meski begitu, pemerintah tetap melakukan penyesuaian sistem perizinan guna mencegah adanya usaha fiktif yang digunakan untuk kepentingan administrasi tertentu.

Saat ini, pengajuan izin usaha telah dilengkapi dengan sejumlah persyaratan tambahan, seperti pencantuman titik koordinat lokasi usaha hingga foto bangunan tempat usaha. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *