Antisipasi Bencana, Bupati Irwan Sabri Instruksikan Siaga Longsor 24 Jam

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.89/360/BPBD/IV/2026 tentang peringatan dini menghadapi potensi ancaman bencana gerakan tanah (longsor) selama periode April 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif menyusul meningkatnya potensi curah hujan berdasarkan prakiraan dari BMKG serta peta potensi gerakan tanah dari PVMBG.

Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, menegaskan bahwa kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam meminimalisir dampak bencana.

“Kita telah mengeluarkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Kami meminta seluruh pihak, terutama yang berada di wilayah rawan, agar lebih siaga dan proaktif dalam menghadapi potensi longsor,” ujar Irwan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menginstruksikan sejumlah langkah penting, di antaranya melakukan pemantauan intensif di kawasan rawan seperti pemukiman di lereng bukit dan bawah tebing, serta memastikan kondisi infrastruktur seperti jalan dan fasilitas umum tetap aman.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk rutin membersihkan saluran drainase guna mencegah genangan air yang dapat memicu pergerakan tanah.

Irwan juga menekankan pentingnya pengecekan jalur evakuasi serta titik kumpul yang aman bagi warga.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan tambahan, Posko Siaga Bencana di tingkat kecamatan dan desa diminta untuk aktif selama 24 jam, khususnya apabila terjadi hujan dengan durasi lebih dari tiga jam berturut-turut.

Ia mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi terkait cuaca dan potensi bencana dari BMKG dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan.

“Informasi yang akurat sangat penting agar masyarakat dapat mengambil langkah cepat dan tepat. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya,” tambahnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian bencana melalui layanan darurat 112 atau call center BPBD Kabupaten Nunukan di nomor 0811-5379-995.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana longsor, sehingga risiko korban jiwa maupun kerugian material dapat ditekan seminimal mungkin. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *