Jaga Stabilitas Harga Kelapa Sawit, Bupati Nunukan Terbitkan SE Nomor 47 Tahun 2026 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi petani sawit sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas unggulan daerah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 3 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan camat se-Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, mengatakan pemerintah daerah berkepentingan memastikan harga TBS yang diterima petani tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara.

“Pemerintah daerah ingin memastikan petani mendapatkan harga yang adil sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami meminta seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Nunukan membeli TBS pekebun berdasarkan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Usulan Sekolah Rakyat di Nunukan Tunggu Keputusan Kemensos

Dalam surat edaran tersebut, PKS diminta tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS secara sepihak yang dapat merugikan pekebun. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan informasi harga pembelian secara terbuka kepada petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Irwan menegaskan sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran penting terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Nunukan. Karena itu, hubungan antara perusahaan dan petani harus dibangun berdasarkan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.

“Kita ingin iklim usaha perkebunan di Nunukan tetap sehat dan berkelanjutan. Petani harus terlindungi, sementara perusahaan juga dapat menjalankan usahanya dengan baik. Kuncinya adalah keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Ruang Pengembangan Karakter Siswa, Pemkab Nunukan Dukung SMANSA Adventure

Selain mengatur kewajiban perusahaan, surat edaran itu juga menginstruksikan camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.

Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Nunukan melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan. Irwan berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi yang kondusif dan mengedepankan musyawarah apabila terjadi persoalan di lapangan.

“Perkebunan sawit merupakan salah satu penopang ekonomi masyarakat. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dan mendukung keberlanjutan sektor perkebunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pembangunan daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Nunukan Serukan Semangat Kebangsaan

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (3/6/2026), harga TBS kelapa sawit untuk tanaman umur produktif 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.362,20 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS untuk tanaman umur 9 tahun ditetapkan Rp3.255,82 per kilogram dan umur 8 tahun sebesar Rp3.196,94 per kilogram. Penetapan harga tersebut mengacu pada harga rata-rata crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.761,66 per kilogram, harga kernel Rp13.486,59 per kilogram, serta Indeks K sebesar 86,78 persen. Data tersebut menjadi acuan resmi yang harus diperhatikan perusahaan dalam melakukan pembelian TBS dari pekebun di Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *