benuanta.co.id, NUNUKAN – Kurangnya sosialisasi petunjuk teknis (juknis) kepada masyarakat menjadi catatan utama Dewan Pendidikan (Dewandik) Kalimantan Utara setelah melakukan monitoring pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Nunukan.
Meski demikian, secara umum proses penerimaan siswa baru di tiga SMA negeri dinilai berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Monitoring dilakukan di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan, Selasa (7/7/2026). Kunjungan ke SMA Negeri 1 juga dirangkaikan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama guru dan peserta didik baru.
Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Utara, Drs. H. Ahmad Maulana mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB dilaksanakan sesuai petunjuk teknis serta menjamin proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik yang melanggar aturan.
“Kami memastikan seluruh sekolah melaksanakan SPMB sesuai petunjuk teknis. Tidak boleh ada peserta didik yang diterima melalui jalur di luar aturan, termasuk praktik kolusi antara orang tua dan pihak sekolah,” ujarnya.
Selama monitoring, Dewandik tidak menemukan persoalan yang berdampak terhadap jalannya proses penerimaan siswa baru. Sebagian besar keluhan yang diterima justru berasal dari masyarakat yang belum memahami secara utuh mekanisme seleksi yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
“Hampir seluruh sekolah yang kami datangi memiliki persoalan yang sama. Bukan karena prosesnya bermasalah, melainkan karena masih ada masyarakat yang belum memahami aturan secara menyeluruh,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek sosialisasi masih perlu diperkuat. Dewandik menilai penerbitan petunjuk teknis sebaiknya dilakukan lebih awal agar sekolah memiliki waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Selain memanfaatkan media sosial, sosialisasi juga dinilai perlu dilakukan secara tatap muka di tingkat SMP. Langkah itu dianggap lebih efektif untuk menjelaskan jalur penerimaan, persyaratan, hingga mekanisme seleksi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dewandik juga menerima sejumlah masukan dari pihak sekolah terkait penyempurnaan petunjuk teknis. Beberapa di antaranya menyangkut pengaturan yang lebih rinci mengenai jalur domisili, jalur nilai akademik, serta mekanisme verifikasi sertifikat prestasi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat pelaksanaan.
Sementara itu, hasil pemantauan menunjukkan kuota penerimaan di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan telah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Dengan demikian, proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan sesuai kapasitas masing-masing sekolah.
Dewandik berharap seluruh hasil evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan SPMB pada tahun mendatang.
“Dengan regulasi yang lebih jelas dan sosialisasi yang lebih maksimal, proses penerimaan peserta didik baru diharapkan semakin mudah dipahami masyarakat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







